Jual Data Seharga US$ 8.000, Guru Honorer Pembobol Sistem BKN Berhasil Ditangkap
Oknum guru honorer tersangka pembobol sistem BKN ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Breskrim Polri. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Seorang guru honorer berinisial BAG (25) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Oknum guru honorer ini ditangkap atas dugaan ilegal akses atau melakukan pembobolan ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Bareskrim Polri menyebutkan bahwa, guru honorer ini menjual data yang diambil dari sistem BKN seharga US$ 8.000. Penangkapan terhadap oknum guru honorer ini dilakukan di wilayah Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di situs tertentu menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.
"Modus tersangka yakni melakukan ilegal akses dan menjual data melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi. Tersangka dapat keuntungan sejumlah US$ 8.000 dari hasil penjualan data tersebut," terang jenderal bintang satu ini, Selasa 24 September 2024.
Jenderal Himawan mengungkapkan, tersangka BAG pada Oktober 2023 membuat akun pada breachforums.st dengan nama topiax. Tersangka sebelumnya juga sudah pernah membuat akun topi_x di breachforums.io pada 2021.
BACA JUGA:Saat Pendaftaran PPPK 2024, BKN Larang Honorer Pindah Instansi, Cermati Penjelasannya
"Tersangka ini telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (Dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik yang bukan saja milik BKN namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, dan Afrika Selatan, India, serta Hong Kong," bebernya.
Jendera; Himawan menambahkan, kasus ini bermula 9 Agustus tahun 2024. Ketika itu, pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku peroleh dari salah satu forum yang ada di https://breachforums.st/.
Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username serta password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired.
Kemudian pada pukul 22.00 WIB di hari pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN itu mencapai 6,3 GB.
Data yang diunduh tersangka, sambung Jenderal Himawan, selanjutnya diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya. Tersangka pun mencantumkan akun Telegram miliknya untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung.
BACA JUGA:Data BKN Diretas, Data 4,7 Juta ASN Bocor dan Dijual Hacker US$ 10 ribu
"Tujuan tersangka ini mengunggah sampel data adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/," paparnya.
Mantan Kapolres Kotawaringin Timur ini menerangkan, atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1), (2) juncto Pasal 65 Ayat (1), (2) UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.