Diduga Aniaya Istri Muda, Oknum Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dengan terlapor oknum Ketum Parpol dilaporkan ke polisi. --FOTO/ILUSTRASI
Oleh sebab itu, sangat diperlukan kecakapan untuk melakukan restorative lawyering alias pendampingan hukum berbasis restoratif, agar suami dan istri mudanya bisa menyelesaikan masalah pidana mereka dengan mindset perdata.
"Bukan retributive justice yang malah membuat dua pihak yang bertikai semakin mendidih. Saya menilai persoalan ini bakal diselesaikan secara damai. Ya mari bertaruh, bagaimana kira-kira akhir kasus KDRT dimaksud? Percayalah, bakal damai mereka," demikian Reza.