Polemik Penunjukan Pj Sekda Lebong, Pemprov Belum Terima Surat Mendagri

Pemprov Bengkulu saat melaksanakan konferensi pers persoalan penunjukan Pj Sekda Lebong pada Kamis, 10 Oktober 2024 bertempat di Ruang Media Center Pemprov Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Dalam beberapa hari terakhir beredar isu adanya pembatalan jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Doni Swabuana oleh menteri dalam negeri. Hal ini tentunya telah menimbulkan polemik lantaran menarik perhatian dan memicu respons dari berbagai pihak.

Polemik Pj Sekda Lebong tersebut lantaran beredarnya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.

Menyikapi persoalan yang ada, Pemprov Bengkulu pada Kamis siang, 10 Oktober 2024 bertempat di Ruang Media Center menggelar konferensi pers yang diwakili oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi dan dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Hendri Donan.

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi mengatakan, pihaknya mengundang para awak media dalam konferensi pers untuk  membahas terkait berkembangnya informasi dimana ada surat dari mendagri yang menjelaskan perihal pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong. 

"Secara fisik kami belum menerima surat tersebut, tapi kami sudah membaca informasi yang ada. Agar informasinya tidak simpang siur kami hari ini sengaja memberikan penjelasan resmi terkait pengangkatan Penjabat Sekda Lebong. Selanjutnya informasi akan dijelaskan oleh Karo Hukum," kata Asisten III  membuka kegiatan konferensi pers.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perkuat Literasi Digital Dukung Situasi Kondusif

Karo Hukum Setda Provinsi Bengkulu Hendri Donan mengatakan, terkait dengan  informasi keluarnya surat dari Mendagri tentang Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Hendri mengakui bahwa hingga hari ini fisik surat tersebut belum diterima oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi dari pemerintah pusat.

"Seperti yang disampaikan pak asisten, sampai hari ini kita belum menerima fisiknya secara resmi dari pemerintah pusat. Dengan perkembangan kondisi saat ini, maka dipandang penting kita untuk memberikan penjelasan terkait surat yang dikeluarkan Kemendagri ini," ungkapnya.

Hendri menjelaskan, terkait dengan kewenangan untuk menunjuk Pj Sekda Lebong tersebut, pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. 

"Sebagaimana kita ketahui, sebelum diangkat dan ditunjuk sebagai Pj Sekda oleh Plt Gubernur Bengkulu, sudah diangkat Pj Sekda oleh bupati Lebong. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatannya berlangsung selama tiga bulan dan ini sudah dijalankan," jelasnya.

Lalu setelah tiga bulan, jika Sekda definitif juga masih kosong, agar tidak ada gangguan dalam  roda pemerintahan, pada Perpres 3 Tahun 2018 memberikan amanah dan kewenangan pada Pasal 10 Ayat 2 huruf B, yang menyebutkan, dalam hal jangka waktu tiga bulan terjadi kekosongan Sekda dan Sekda definitif belum ditetapkan, paling lama lima hari kerja, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat menunjuk penjabat (Pj) sekretaris kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.

BACA JUGA:Kemendagri Minta Pemprov Bengkulu Batalkan Pengangkatan Sekda Lebong

"Artinya menunjuk, bukan pergantian. Oleh Perpres kan kewenangan itu diberikan kepada Pemerintah Provinsi, dalam hal ini gubernur," imbuh Hendri Donan.

Sementara itu, untuk proses penunjukan Pj Sekda sendiri mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Mendagri, yakni Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan