Polemik Penunjukan Pj Sekda Lebong, Pemprov Belum Terima Surat Mendagri
Pemprov Bengkulu saat melaksanakan konferensi pers persoalan penunjukan Pj Sekda Lebong pada Kamis, 10 Oktober 2024 bertempat di Ruang Media Center Pemprov Bengkulu--GATOT/RK
Pada Permendagri tersebut, penunjukan penjabat Sekda mengacu pada Pasal 2 Ayat IIB tetap memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.
"Dasar kewenangan inilah yang digunakan Pemprov untuk menunjuk Pj Sekda," kata Henri.
Lebih jauh, penunjukan Pj Sekda kabupaten//kota juga berkaitan dengan persyaratan yang dibutuhkan, di mana dalam regulasi yang ada menyebutkan jika syarat pejabat yang ditunjuk adalah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B di pemerintah daerah provinsi dan memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan IV B.
"Artinya, disinilah letak pondasi aturan kenapa dilakukan penunjukan oleh pak gubernur. Tata cara ini berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019," imbuh Hendri.
BACA JUGA:Cegah Kependudukan Terkonsentrasi di Kota, Pemprov Bengkulu Dorong Pembangunan Desa
Sementara itu, jika melihat surat Mendagri yang beredar saat ini yang berkaitan dengan Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, berkaitan dengan penggantian bukan penunjukan.
"Kita tidak melakukan penggantian, karena penggantian jelas berbeda pengertiannya dengan penunjukan, serta kewenangannya," jelasnya.
Lalu pada surat Mendagri tersebut juga disebutkan juga agar dilakukan pengangkatan kembali penjabat Sekda Lebong yang berasal dari pejabat eselon II Kabupaten Lebong. Hal tersebut tentunya bertentangan dengan regulasi penunjukan Penjabat Sekda kabupaten/kota.
"Jadi kami mencermati ini serba dilematis yang menjadi perdebatan sekarang. Kalau kita melihat pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri 91 tahun 2029, tidak ada ruangnya dan justru gubernur akan melanggar kedua peraturan ini kalau saran surat Mendagri ini kita lakukan," ungkap Hendri Donan.
Lebih lanjut, menanggapi adanya surat Mendagri yang beredar, meskipun Pemprov Bengkulu belum mendapatkan bentuk fisik resmi, Pemprov akan melakukan koordinasi dengan Mendagri secepatnya.
"Agar polemik ini tidak berkepanjangan, kita juga perlu sebuah kepastian hukum. Pertanyaan sekarang, apakah surat Mendagri ini kita patuhi atau Perpres ini yang kita ikuti?. Kalau kacamata kami, peraturan yang kita ikuti. Tapi kita juga tidak menampik soal surat yang dikeluarkan dari Mendagri tersebut, makanya kami akan koordinasi dengan Mendagri secepatnya," ujar Hendri.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas Jelang Akhir Tahun
Terakhir, untuk posisi Doni Swabuana yang saat ini sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Lebong, Hendri menegaskan sampai saat ini yang bersangkutan tetap sebagai Penjabat Sekda Lebong, walaupun banyak diisukan jabatannya dianulir atau dibatalkan.
"Untuk posisi jabatan Doni Swabuana masih tetap menjabat sebagai Penjabat Sekda Lebong," singkat Hendri Donan.