Wahai Presiden, Kami Masyarakat Adat Sudah Cukup Bersabar
Masyarakat adat meminta pemerintah membentuk kementerian khusus untuk masyarakat adat.--FOTO/ILUSTRASI
Sementara itu, perwakilan Dewan AMAN Nasional Deftri Hardianto mengatakan, pemerintah sejauh ini baru menjalankan mandat dari putusan MK nomor 35 Tahun 2012 terkait hak atas wilayah adat masih sangat jauh dari harapan.
Kebijakan lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja baru mencapai 75.783 hektar untuk pengembalian hutan adat.
BACA JUGA:BMA Bengkulu Ingin DDTS jadi Wisata Berbasis Adat Kebudayaan Lokal
Sedangkan penetapan tanah ulayat oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional sejak Indonesia merdeka baru sebanyak 20.000 hektar.
Belum terkait dengan 18.704.041 hektar wilayah adat yang kini telah diakui lewat Peraturan Daerah di setiap provinsi. Nyatanya, belum bisa memberi manfaat dan dinikmati oleh pemangku haknya yakni masyarakat adat lantaran belum diadministrasikan oleh pemerintah dalam satu sistem pengadministrasian khusus wilayah adat.
"Ini bukti bahwa pemerintah masih setengah hati menjalankan mandat konstitusi untuk menghormati, melindungi dan memenuhi masyarakat adat," kata Deftri.
Yang lebih peliknya lagi, lanjut Deftri, kini secara cepat pemerintah dan DPR malah memproduksi beragam kebijakan yang makin merugikan posisi masyarakat adat. Salah satunya UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
"Bukannya mengkoreksi terhadap penataan ulang kawasan konservasi. Malah makin memperkuat sentralisasi lewat penunjukan dan penetapan kawasan konservasi tanpa memperhatikan para penunggu di wilayah adat," kata Deftri.
AMAN, sebelumnya telah mengindentifikasi paling sedikit 1,6 juta hektare wilayah adat masih tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Bahkan jika merujuk pada laporan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) setidaknya ada seluas 4,5 juta hektare wilayah adat tumpang tindih di kawasan konservasi.
"Dengan rincian yang 2,9 juta ha diantaranya berada di dalam Taman Nasional, dan 6.200 desa berada di dalam dan sekitar kawasan konservasi," kata Deftri.
Atas itu, Deftri mengingatkan, mumpung belum dirampungkannya kabinet baru dan komposisi pelaksana mandat rakyat di DPR. Agar mempriotitaskan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam waktu dekat. Dengan itu, beragam potensi konflik atau mungkin yang sudah mengemuka dapat menemukan jalan tengah penyelesaiannya.
"Kami juga meminta kepada Presiden untuk membentuk kementerian khusus untuk mempercepat pemulihan hak-hak masyarakat adat," kata Deftri.