Komitmen Berantas Korupsi! Berikut Isi Fakta Integritas yang Diteken Pejabat Kepahiang

KORUPSI : Komitmen memberantas korupsi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang teken fakta integritas. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk memberantasan kourpsi. Sebagai bentuk nyatanya, pejabat di daerah ini melakukan penandatanganan fakta integritas. 

Sebagai bentuk pencanangannya, Pemkab Kepahiang melakukan sosialisasi dan deklarasi anti korupsi dengan melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Kepahiang, Kamis 17 Oktober 2024. 

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengatakan, Pemkab Kepahiang berkomitmen memberantas korupsi sehingga dideklarasikan dengan penandatanganan fakta integritas. Penandatanganan fakta integritas ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN. 

"Fakta integritas ini menjadi bukti komitmen kita bersama untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan akuntabilitas tanpa korupsi," tegasnya.

Menurut bupati, dalam rangka memberantasan korupsi tidak terkecuali di lingkup Pemkab Kepahiang ini, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) pun sangat dibutuhkan. 

"Setiap ASN harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Salah satu caranya, ya tidak melakukan tindakan KKN," ucap bupati.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan, sosialisasi dan deklarasi yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

BACA JUGA:Pembangunan Zona Integritas, Kemenag Kepahiang Dievaluasi dan Diverifikasi

Dengan telah menandatangani fakta integritas, artinya semua ASN di Kabupaten Kepahiang sudah sepakat bersama-sama memberantas korupsi. Karena memang, dalam melakukan pemberantasan korupsi ada kaitannya dengan pelayanan publik yang baik dan transparan terhadap masyarakat.

"Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan seluruh kepala dinas dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan kepada masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, Dedi Candira WK, S. Sos, MAP menambahkan bahwanya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas ASN akan terus dilakukan secara berkala oleh pihaknya 

"Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa seluruh ASN menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku," singkat Dedi

Berikut 7 Isi Fakta Integritas yang Diteken Pejabat di Lingkup Pemkab Kepahiang: 

1. Menjadi pribadi yang berinteegritas 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan