Siap-siap, Ini Potensi 'Beban' Baru yang Berlaku 2025

Kenaikan PPN menjadi 12 persen menjadi salah satu potensi beban baru tahun 2025 mendatang.--Ilustrasi

Radarkoran.com - Tahun 2025 akan segera datang bersama dengan 'beban' baru bagi masyarakat Indonesia. Sejumlah harga barang, jasa dan iuran wajib kemungkinan akan naik imbas kebijakan pemerintah yang rencananya mulai berlaku tahun depan.

Salah satunya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, dan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang berpotensi mengerek kenaikan harga. Semua kebijakan ini, dikhawatirkan semakin menekan daya beli masyarakat yang sudah kewalahan.

Berikut ini merupakan sejumlah kebijakan pemerintah di tahun 2025 yang berpotensi menjadi 'beban' baru tahun 2025, : 

 

1. PPN Naik menjadi 12 persen

Sesuai ketentuan UU HPP pengenaan tarif PPN 12 persen diamanatkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, karena ada permintaan dari sektor usaha, khususnya pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia supaya ditunda, simulasi itu dilakukan untuk melihat dampaknya.

Namun, untuk penerapan PPN naik menjadi 12 persen masih tergantung keputusan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Mengapa 'K' jadi Singkatan untuk Ribu? Begini Penjelasannya

2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12 persen, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan MBDK.

Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada MBDK dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan "Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan