Cari Solusi Soal TKDN, Pemprov Pastikan Pembangunan PLTP Hululais Lanjut
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat foto bersama usai menerima audensi rombongan Project Manager PGE Hululais--GATOT/RK
BENGKULU RK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berusaha untuk mencari solusi terkait persoalan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hululais Unit 1 dan 2 (2x55 MW) Lebong yang terhenti sejak 2020 lalu akibat adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.54 Tahun 2012 menyangkut kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Hal itu disampaikan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA usai menggelar audiensi bersama Project Manager PGE (Pertamina Geothermal Energi) Hululais di Balai Raya Semarak, pada Jumat 22 Desember 2023.
"Kita dorong keberlanjutan investasi PGE Hululais Lebong yang investasinya kita tau sudah triliunan. Kemudian dari sisi pembangunan sumur uap, energinya sudah selesai dan siap difungsikan, tinggal instalasi pembangkit dan instalasi pembangkit ini terkait regulasi TKDN (Permenperin No.54 Tahun 2012)," ungkap Rohidin.
Dirinya menyebut, dalam persoalan tersebut dirinya bersama PGE sudah melakukan roadshow dan koordinasi dengan pemerintah pusat seperti Menko Marinves, Menko ESDM, dan Menteri Perindustrian.
"Bahkan kedatangan pak presiden ke Bengkulu kita sampaikan kendala yang ada, karena ditingkat investor kesulitan untuk mematuhi TKDN," imbuhnya.
Nantinya, setelah audensi yang telah dilaksanakan, Gubernur Rohidin bersama pihak terkait akan berkonsultasi dengan Deputi Pencegahan KPK terkait permasalahan regulasi Permenperin No.54 Tahun 2012 tersebut.
"Kami (akan) konsultasi dengan Deputi Pencegahan KPK, Korsupgahnya, seperti apa solusinya. Karena Kementerian Lembaga yang mengeluarkan regulasi mereka berpegang teguh pada regulasi yang ada," ujar gubernur Rohidin.
BACA JUGA:Libur Nataru, Ini Pesan Gubernur Rohidin
Sementara itu, Project Manager PGE Hululais, Edy Sudarmadi memaparkan, kendala terbesar mandeknya proyek Percepatan Pembangunan PLTP Hululais Unit 1 & 2 (2x55 MW) Lebong sejak 2020 lalu akibat adanya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.54 Tahun 2012. Regulasi tersebut dinilai menghambat pembangunan Infrastruktur Kelistrikan dikarenakan adanya TKDN sebesar 30 persen.
"Pembangunan ini terkendala aturan dari Permenperin No.54 Tahun 2012 terkait dengan TKDN proyek proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan. Di situ memang agak sulit kami di industri untuk angka threshold, aturan TKDN itu 30 persen tersebut. Misal begini, untuk aturan TKDN kontraknya 100 maka 33 rupiahnya itu harus dari dalam negeri," papar Edy.
Komponen yang kesulitan dalam pemenuhan TKDN disebut Edy yakni untuk instalasi atau mesin pembangkit listriknya, karena komponen tersebut tidak ada yang diproduksi dalam negeri untuk kapasitas 2x55 MW.
"Sehingga mau tidak mau harus impor. Kalau impor terhambat aturan TKDN tersebut," imbuhnya.
Edy menyebut, jika tidak ada kendala PLTP di Hululais dapat beroperasi di tahun 2025, namun jika masih terkendala maka dapat lebih lama lagi. Terlebih infrastruktur sumur uap telah siap 2x55 megawatt dan tinggal pengadaan istalansi pembangkit listriknya saja.
"Kami sudah mengebor dan sudah siap untuk uap 110 Megawatt itu sudah siap, tinggal membangun pembangkit dan nanti sudah bisa masuk ke jaringan. Paling tidak project ini bisa jalan dan bermanfaat bagi daerah, karena inikan energi panas bumi," demikian Edy.