2024 Segera Berakhir, PAD Pariwisata Masih Jauh Dari Target
Objek wisata Pulau Harapan menjadi salah satu tempat wisata di Kabupaten Lebong yang ditargetkan memungut PAD.--EKO/RK
Radarkoran.com - Tahun anggaran 2024 tinggal menyisahkan waktu kurang dari 3 bulan lagi, hanya saja realisasi retribusi dari tempat wisata masih jauh dari target.
Hingga 24 Oktober 2024, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong mencatat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah terealisasi dari tempat wisata baru diangka Rp 31 juta. Padahal target PAD yang sudah ditetapkan berada diangka Rp 70 juta.
Kepala Disparpora Kabupaten Lebong, Riki Irawan, S.Sos, M.Si mengatakan PAD retribusi tempat wisata yang sudah masuk ke kas daerah tersebut berasal dari 2 objek wisata. Yaitu objek wisata air putih sebesar Rp 28 juta dari target 45 juta dan objek wisata Danau Picung sebesar Rp 3 juta dari target Rp 15 juta.
"Yang baru masuk sejauh ini baru dari Air Putih dan Danau Picung, " kata Riki.
Sementara 1 kawasan objek wsiata lainnya yang juga dibebankan menarik PAD sejauh ini sama sekali belum menyerahkan hasil penarikan retribusi. Adalah objek wisata Pulau Harapan yang berada di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan. Padahal pengelola wisata Pulau Harapan ditarget bisa menghasilkan PAD Rp 15 juta selama tahun 2024.
"Sampai sejauh ini untuk Pulau Harapan belum ada menyetorkan PAD. Kami terus berupaya menyurati dan terus mengingatkan pengelola. Namun sejauh ini masih nihil, " jelas Riki.
BACA JUGA:Optimalisasi PAD, Pemprov Tandatangani PKS Bersama Pemerintah Kabupaten/Kota
Diketahui tahun 2024, ada 3 kawasan objek wisata di Kabupaten Lebong yang dibebankan target PAD dari sektor retribusi wisata. Yaitu objek wisata Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis ditarget Rp 45 juta per tahun, Danau Picung Kecamatan Tubei sebesar Rp 15 juta serta objek wisata Pulau Harapan yang berada di Kecamatan Lebong Selatan juga sebesar Rp 15 juta per tahun.
Riki mengaku secara keseluruhan PAD dari sektor retribusi wisata tahun 2024 sejauh ini belum begitu maksimal. Meski 2 objek wisata lainnya sudah menyetorkan PAD, namun jumlahnya belum begitu signifikan dan belum ada yang mencapai target.
"Kami akan terus mengingatkan kewajiban para pengelola objek wsiata khususnya yang dibebankan untuk memungut PAD. Apalagi saat ini tahun 2024 tinggal menyisahkan beberapa bulan lagi, " lanjut Riki.
Dalam mengelola kawasan objek wisata tersebut pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi pengelola wisata. Kontrak pengelola ini berlaku selama satu tahun.
Karena itu dirinya berharap masing-masing pengelola untuk bisa memenuhi target PAD yang sudah ditetapkan tahun 2024. Apalagi pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi terhadap pengelola objek wisata. Salah satunya berkaitan dengan PAD itu sendiri.
"Kami berharap target yang diberikan kepada setiap pengelola wisata bisa tercapai hingga akhir tahun 2024, " demikian Riki.