Pemprov Bakal Panggil dan Klarifikasi ASN Diduga Langgar Netralitas
Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dalam konteks Pemilu, netralitas para ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi perhatian penting untuk dipastikan benar-benar dijalankan dengan baik. Apalagi netralitas bagi para ASN ini telah ditekankan dalam regulasi yang sudah diatur dalam undang-undang ASN.
Dalam kondisi pesta demokrasi Pilkada serentak seperti saat ini, sudah banyak laporan yang berkaitan dengan netralitas ASN diterima oleh pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Tidak terkecuali di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, beberapa ASN telah dilaporkan dengan dugaan pelanggaran netralitas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, berkaitan dengan para ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu yang dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas, pihaknya akan menunggu hasil akhir dari pihak yang menindaklanjuti laporan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
"Kita akan cek dulu apakah memang ada, nanti juga kita panggil apakah benar. Ini kan baru laporan dan kita cek dulu kebenarannya," ungkap Isnan.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu yang benar-benar dilaporkan atau tidak. Jika benar, Isnan menyebut mekanisme yang harus dijalani juga panjang untuk mencapai tahap akhir yakni pemberian sanksi.
"Mekanismenya panjang ya, nanti ke Bawaslu dulu. Kalau ada bukti-bukti wajar Bawaslu akan meneruskan ke BKN, lalu ke Kemendagri dan di Kemendagri akan disidangkan juga. Termasuk menurunkan tim dan baru keluar rekomendasi yang harus ditindaklanjuti," papar Isnan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Apresiasi Perayaan 100 Tahun A.A. Navis Balai Bahasa
Untuk sanksi sendiri, Isnan menyebut akan melihat rekomendasi dari kementerian nantinya seperti apa. Rekomendasi akan dijadikan dasar untuk memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.
"Kita lihat rekomendasinya seperti apa," singkatnya.
Sebelumnya ada dua laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah disampaikan ke Bawaslu Provinsi yang kejadiannya sebelum penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Dalam laporan tersebut terdapat dua orang ASN yang bekerja di institusi pendidikan di lingkup Pemprov Bengkulu yang membuat pernyataan di media sosial Facebook yang mengindikasikan keberpihakan terhadap salah satu paslon dan dinilai melanggar netralitasnya sebagai ASN.