Terekam CCTV, Terduga Pelaku Sengaja Curi Sandal Jemaah Masjid Taqwa
PELAKU : Sandal jemaah Masjid Takwa Muhammadiyah Kepahiang sering hilang, kali ini terduga pelakunya terekam CCTV.--YUS/RK
Radarkoran.com - Aksi seorang remaja ABG pakai kaos oblong celana pendek membawa tas gendong terekam CCTV, diduga mencuri sandal jamaah Masjid Taqwa di jalan Kolonel Santoso Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Diketahui, jemaah Masjid Taqwa selesai melaksanakan salat dzuhur mendadak heboh pada Sabtu 26 Oktober 2024. Penyebabnya, salah satu jemaahnya kehilangan sandal yang harganya lumayan mahal.
Jemaah masjid pun langsung mengecek CCTV yang selama ini sudah dipasang. Mengingat, jemaahnya juga bukan hanya warga di seputaran masjid.
Masjid Taqwa Muhammadiyah berada di pinggir jalan perlintasan, serta sering banyak jamaah luar kota yang singgah untuk melaksanakan salat.
Hasilnya setelah dicek CCTV, ternyata ada seorang laki-laki remaja pakai kaos oblong celana pendek bawa tas gendong terekam tengah menuju tempat sandal dan memilihnya, ketika jemaah tengah melaksanakan salat dzuhur.
Rekaman CCTV berdurasi 38 detik itu menunjukkan pelaku duuga sengaja mencurinya. Remaja itu dengan santai memakai sandal dan langsung lari menaiki motor yang sengaja diparkir di luar pagar masjid.
Yanto Kamal Takmir Masjid Taqwa mengatakan, pencurian sandal itu bukan kali pertamanya terjadi. Tapi sudah berapa kali jemaah ketika sesudah salat, seperti salah Jum'at, kehilangan sandal.
BACA JUGA: Mencuri di Warung dan Dipenjara, Oknum Mahasiswa di Bengkulu Malah Menyalahkan Orangtuanya
"Sudah pernah terjadi, biasanya ada saja laporan sandal hilang, biasanya usai salat Jum'at. Bukannya kamu melakukan pembiaran, ya waktu itu kita belum punya cukup bukti," ucapnya.
"Nah kalau sekarang sudah jelas ada rekaman CCTV milik masjid, bahwasanya terduga pelaku seorang remaja yang masih sekolah nampaknya, dan sengaja untuk mencuri sandal. Dia terlihat tidak salat dan sengaja memarkirkan motor di luar pagar masjid," terangnya.
Takmir Masjid Taqwa ini juga menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pencurian sandal jemaah. Apa lagi yang kehilangan sandal itu tamu luar daerah, yang menunaikan ibadah.
"Kami akan membuat laporan ke pihak kepolisian, biar menjadi pelajaran bagi pelaku untuk tidak mengulangi hal yang serupa. Kalau dilihat dari CCTV pelaku masih remaja," ujarnya.
Jika terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pasal ini juga menyebutkan, bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.