Catat! Biar Tak Rugi Berikut Cara Over Kredit Rumah
OVER Kredit : Tata cara over kredit rumah dalam KPR--EPRAN/RK
- Fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit.
- Fotokopi sertifikat (yang berisi keterangan/stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir lengkap dengan bukti lunasnya atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
- Print out bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum dilaksanakan over kredit.
- Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran.
- Fotokopi dokumen pribadi penjual dan pembeli, meliputi;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri;
- Kartu Keluarga (KK)
- akta nikah; dan
- surat keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau ganti nama (bila ada untuk WNI keturunan).
BACA JUGA:Nunggak Kredit Bank Bengkulu, Siap-siap saja Berurusan dengan Jaksa
2. Cara Over Kredit Rumah Tanpa Sepengetahuan Bank
Cara ini bisa dilakukan jika Anda dan penjual rumah bersepakat untuk melakukan over kredit rumah tanpa bank.
Sebenarnya, over kredit rumah tanpa sepengetahuan bank sama halnya dengan diketahui bank.