Catat! Biar Tak Rugi Berikut Cara Over Kredit Rumah

OVER Kredit : Tata cara over kredit rumah dalam KPR--EPRAN/RK

Setelah sepakat antara pemilik rumah pertama dan pembeli akan melakukan over kredit rumah, keduanya mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) rumah tersebut. Sehingga terjadilah transaksi yang disepekati.

Intinya jika anda akan melakuikan over kredit, terutama bagi pembeli, pastikan terlebih duhulu jika rumah yang masih dalam KPR tersebut tidak bermasalah atau tidak menunggak.  Selanjutnya melakukan negosiasi harga serta jangan lupa melibatkan notaris atau PPAT sehingga bisa dilakukan AJB. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan