Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2023, Ini 9 Dokumen yang Wajib Diunggah
Deputi Bidang SINKA BKN, Suharmen mengungkapkan, peserta sudah dinyatakan lulus, mereka masuk ke tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023.--FOTO/NET
BACAKORAN RK - Pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 sudah dilaksanakan pada tanggal 22 Desember. Lantas apa saja dokumen yang harus disiapkan para peserta? Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen mengungkapkan ketika peserta sudah dinyatakan lulus, maka mereka akan masuk tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023 dimulai dengan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Dia menyebutkan, berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi BKN Nomor 13497/B-KS/04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023, perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, maka bagi peserta yang dinyatakan lulus supaya mengisi DRH, serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id paling lambat 14 Januari 2024.
"Proses pengisian DRH sudah dimulai, untuk para guru paling lambat 14 Desember 2024. Manfaatkan waktu sebaik-baiknya," sampai Suharmen, Minggu 24 Desember 2023.
Adapun kelengkapan dokumen usulan penetapan NIP PPPK yang harus diunggah peserta adalah sebagai berikut:
1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (Ukuran maksimal 500 KB, jpg).
2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (Ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (Ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
5. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani.
BACA JUGA:TEGAS! Sudah Ada Kelulusan Peserta PPPK 2023 yang Dibatalkan
6. File scan SKCK yang masih berlaku, diterbitkan oleh Polres, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (Ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
7. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000 dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (Ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
8. File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (Ukuran maksimal 1000 KB, pdf).
9. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (Ukuran maksimal 1000 KB, pdf.