UU Cipta Kerja Cipta Kerja Resmi di Teken, Tiga Hak Diterima Buruh/karyawan Jika Terkena PHK
PHK : Tiga Hak Diterima Buruh/ Karyawan Jika Terkena PHK--FOTO/ILUSTRASI
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
2. Uang penghargaan masa kerja
Sesuai UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 3, berikut perhitungan uang penghargaan masa kerja yang berhak diterima oleh buruh jika terkena PHK:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
BACA JUGA:Ada Alasan Penting, Ketum PHK2 Minta Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
- Masa keda 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.