UU Cipta Kerja Cipta Kerja Resmi di Teken, Tiga Hak Diterima Buruh/karyawan Jika Terkena PHK

PHK : Tiga Hak Diterima Buruh/ Karyawan Jika Terkena PHK--FOTO/ILUSTRASI

- Masa kerja 24 tahun atau lebih:10 bulan upah.

 

3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima

Sesuai UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 5, berikut uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh buruh jika terkena PHK:

- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.

- Hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan