UU Cipta Kerja Cipta Kerja Resmi di Teken, Tiga Hak Diterima Buruh/karyawan Jika Terkena PHK
PHK : Tiga Hak Diterima Buruh/ Karyawan Jika Terkena PHK--FOTO/ILUSTRASI
- Masa kerja 24 tahun atau lebih:10 bulan upah.
3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
Sesuai UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 5, berikut uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh buruh jika terkena PHK:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
- Hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.