Soal Selingkuh, Kades Tanjung Alam: Lembaga Pemerintahan jadi Propokator dan Warga Ditipu
PERNYATAAN : Surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga Desa Tanjung Alam, yang menyatakan kondisi desa masih kondusif.--RYAN/RK
Dikatakan Khoirudin, Kades Tanjung Alam Feri Marzoni baru sebatas berkonsultasi saja dengan pihaknya di KUA Ujan Mas, serta belum memenuhi seluruh persyaratan pernikahan, agar tercatat di mata hukum.
"Salah satunya, ya surat izin poligami dari pengadilan agama. Memang betul dia telah konsultasi, namun berkasnya belum ada yang diberikan kepada kami," lanjutnya.
Bukan cuma itu saja, dikatakan oleh Khoirudin, Kades Tanjung Alam dan juga selingkuhannya itu belum membayar atau melampirkan NA sebagai salah satu persyaratan nikah bagi Calon Pengantin atau Catin.
"Ya intinya, jika pernikahan itu tidak tercatat sah secara hukum, tentu pihak yang akan dirugikan adalah pihak perempuan," demikian Khoirudin.