Honorer Bodong Wajib Galau, Ini Info Terbaru PP Manajemen ASN dari BKN

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam arahannya menjelaskan bahwa ada beberapa tantangan dalam implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. --FOTO/NET

BACAKORAN RK -  Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN merupakan regulasi turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang dinantikan jutaan honorer. PP Manajemen ASN yang saat ini masih tahap perumusan, nanti akan mengatur segala hal teknis mengenai pengangkatan honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Diketahui, masih ada 2,3 juta honorer yang ingin segera diangkat menjadi PPPK. Angka ini merupakan jumlah resmi yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlah 2,3 juta honorer tersebut masih harus diaudit atau divalidasi keasliannya, untuk mencegah honorer bodong ikut masuk gerbong pengangkatan jadi PPPK. 

Saat ini, KemenPAN-RB terus mengebut penyusunan rancangan PP Manajemen ASN. Perkembangan terbarunya, BKN melaksanakan kegiatan Evaluasi Hasil Piloting Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah di Kantor Regional X BKN Denpasar, Kamis 28 Desember 2023. Acara diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN dan percepatan penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam arahannya menjelaskan bahwa ada beberapa tantangan dalam implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satunya adalah setidaknya ada 24 pasal di Undang-undang ASN 2023 yang harus dijabarkan lebih mendetail di tingkat Peraturan Pemerintah atau PP. 

"Tantangan yang kita (BKN) hadapi saat ini adalah adanya tenggat waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan 24 regulasi turunan. Oleh sebab itu, BKN selaku instansi yang mempunyai tugas pemerintahan pada bidang manajemen kepegawaian tentu wajib berkontribusi secara nyata dalam penyusunan berbagai turunan UU ASN tersebut," kata Haryomo dikutip dari keterangan resmi Humas BKN, Kamis 28 Desember 2023.

BACA JUGA:Tidak Ada Ampun! Honorer Bodong Lulus PPPK 2023 Dicoret, di Daerah Ini Buktinya

Dia berharap supaya penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN ini memberikan ruang seluas-luasnya untuk uji publik supaya memperoleh masukan dari berbagai pihak. Lebih lanjut Haryomo menjelaskan, dalam RPP Manajemen ASN ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN atau honorer. Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN berbunyi "Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024".

"Kami berharap BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi Tenaga Non-ASN secara bertanggung jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku," tegas Haryomo.

Perlu diketahui, audit honorer dilakukan secara menyeluruh agar pemerintah mendapatkan data yang valid. Lewat audit menyeluruh diharapkan honorer bodong tercoret dan tidak bakal masuk gerbong pengangkatan jadi PPPK. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan