Mendes Yandri Pastikan Belum Ada Rekrutmen Pendamping Desa Baru

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.--Tangkapan layar
Radarkoran.com - Terkait desas-desus kembali dibukanya lowongan rekrutmen tenaga pendamping desa baru-baru ini.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan, kabar terkait rekrutmen pendamping desa Tahun 2025 tersebut tidak benar.
Mendes Yandri Susanto menegaskan bahwa saat ini belum ada proses rekrutmen pendamping desa yang berlangsung. Terkait kabar yang beredar, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika ada pungutan liar yang mungkin terjadi dalam proses tersebut.
"Sampai saat ini belum ada. Jadi terkait kabar ini, saya ingatkan, jika ada oknum yang memanfaatkan hal ini dengan meminta sejumlah uang, silakan melapor ke Aparat Penegak Hukum atau APH," tegas Menteri Yandri seperti dikutip Radarkoran.com pada Kamis 12 Desember 2024.
Sebagai informasi, pendamping desa merupakan tenaga profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).
BACA JUGA:Pengaruh Film Dewasa! Oknum Pelajar SMK Bunuh Bocah Perempuan, Jasadnya Dibuang dalam Karung
Jabatan ini bertugas untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Untuk menjadi petugas ini tentu harus memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam pendampingan.
Nantinya, pendamping desa akan bertugas di tingkat kecamatan dan desa.
Mereka akan bekerja sama dengan pendamping lokal desa (PLD), dan memiliki status kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun.
Gaji pendamping desa juga bervariasi tergantung pada provinsi dan jenis tugas yang dilakukan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022, berikut rincian gaji pendamping desa:
Honorarium: Rp 2.052.000 hingga Rp 4.861.000 per bulan. Bantuan Operasional: Rp 1.252.800 hingga Rp 2.281.480 per bulan.