Lulus PPPK 2024 Tahap I, Ini Dokumen yang Harus di-Scan

Honorer yang tidak lolos pada pelaksanaan PPPK tahap I dapat mengikuti seleksi pada tahap II. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Proses tersebut dilakukan di laman resmi SSCASN. Salah satu tahap pengisian DRH adalah peserta harus mengunggah sejumlah dokumen penting.

Selanjutnya, peserta harus menulis data tambahan secara manual di DRH yang telah dicetak dan menandatanganinya. Peserta juga disarankan membaca ketentuan unggah dokumen pada bagian bawah halaman.

Berdasarkan Panduan Pengisian DRH ASN PPPK Tahun 2023, berikut daftar dokumen yang harus dipersiapkan untuk diunggah. Sebagai informasi penting, dokumen yang diunggah harus dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB atau sama dengan 1000 Kb, kecuali dokumen nomor 4 dan 10.

1. Scan Surat Pernyataan 5 Poin

Dokumen mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 (CPNS) atau Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 (PPPK). Surat harus ditempeli materai dan ditandatangani.

2. Scan SKCK 

Melakukan scan SKCK yang masih aktif, yang dikeluarkan oleh Polres.

3. Scan DRH

Daftar Riwayat Hidup atau DRH diisi melalui laman resmi SSCASN, diunduh, digabung menjadi satu file PDF, ditempeli materai, lalu ditandatangani.

BACA JUGA:Pemberkasan PPPK Tahap I, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

4. Scan Bukti Pengalaman Kerja

Dokumen ini berupa bukti kerja asli yang sudah ditandatangani atau dilegalisir oleh pejabat berwenang, untuk peserta yang melampirkan pengalaman kerja. Format PDF dengan ukuran maksimum 3000 kilobyte (kb).

5. Scan Surat Keterangan Bebas Narkoba 

Surat Surat Keterangan Bebas Narkoba ini harus ditandatangani dokter di fasilitas kesehatan pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan