Awal 2024, Ada 211 ASN Lebong Tidak Masuk Kerja
Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si--
LEBONG RK - Satpol PP Kabupaten Lebong, Selasa 2 Januari 2024 mendatangi setiap OPD di lingkungan Pemkab Lebong untuk mengumpulkan absensi ASN secara manual. Hasilnya tercatat ada 211 ASN Lebong tidak masuk kerja pada awal 2024.
Absensi ASN tersebut diperoleh dari OPD diluar dari kecamatan dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong. Alasan ASN yang tidak masuk kerja pada awal 2024 beragam. Mulai dari sakit, izin hingga ada juga yang tanpa keterangan.
Sekretaris Satpol PP Lebong Warles Fery, SE, M.Ak menjelaskan hari pertama kerja tahun 2024 pihaknya sudah ditugaskan untuk mengumpulkan absensi ASN yang ada di setiap OPD. Mereka mencatat ada 211 ASN tidak masuk kerja karena sakit, izin hingga tanpa keterangan.
"Kami sudah melakukan inspeksi ke seluruh OPD di luar dari kecamatan dan kelurahan. Ada 211 ASN yang tidak masuk, " kata Warles.
Hasil dari inspeksi absensi ASN yang sudah dilakukan selanjutnya akan disampaikan Satpol PP kepada sekretaris Kabupaten Lebong.
"Kami hanya sebatas mengumpulkan absesn setiap OPD. Untuk tindaklanjut berikutnya adalah kewenangan pimpinan. Saat ini masih dalam proses rekap dan sore ini (2 Januari 2024, red) akan kita sampaikan ke pimpinan, " singkatnya.
Terpisah, Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan dirinya masih menunggu laporan dari Satpol PP Lebong terkait kehadiran ASN di awal tahun 2024.
Namun dari pantauannya, tidak banyak ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sama sekali. Jika pun ASN itu tidak masuk, itu karena sakit dan izin.
"Contohnya seperti Camat Lebong Tengah, itu tidak masuk karena kakak kandungnya sedang dirawat di rumah sakit. Kemudian Camat Bingin Kuning, tidak masuk karena anaknya sedang diopname di rumah sakit Bengkulu, " kata Mustarani.
Namun dirinya memastikan ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan diberikan sanksi disiplin. Dirinya akan menyurati masing-masing kepala OPD untuk memberikan teguran kepada jajarannya yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Jadi kewenangan memberikan sanksi tingkat pertama adalah kepala OPD itu sendiri, " demikian Mustarani. (skp)