Tenaga Honorer yang Tak Dapat Formasi 2024 Jangan Kecewa, Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

PPPK : MenPAN-RB, Rini Widyantini umumkan, tak dapat formasi honorer diangkat jadi PPPK paruh waktu--F
Radarkoran.com - Diketahui jika 1,7 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Tahun 2024.
Sementara jumlah formasi yang diajukan oleh berbagai instansi pemerintah hanya tersedia untuk 1.315.554 orang. Dengan itupula artinya, tidak semua tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dapat langsung diangkat menjadi PPPK.
Sehingga dipastikan terdapat honorer yang tak dapat formasi 2024 lalu. Melalui kebijakan baru, pemerintah resmi mengumumkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tenaga honorer yang tak dapat formasi 2024.
Disampaikan MenPAN-RB, Rini Widyantini, adanya kebijakan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi tenaga honorer yang tak dapat formasi 2024.
"Untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer mendapatkan kepastian status pekerjaan, pengangkatan PPPK akan dilakukan dalam dua skema," sampai Rini Widyantini
Disebutkan, skema pertama adalah pengangkatan PPPK penuh waktu, yang akan diberikan kepada tenaga honorer yang lolos dalam proses perangkingan.
BACA JUGA:Kepala Sekolah dan Pengawas Dapat Tambahan Tunjangan, Ini Penjelasan Dirjen GTK Nunuk Suryani
Sedangkan skema kedua adalah pengangkatan PPPK paruh waktu, yang ditujukan kepada tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi Tahun 2024. Hanya saja perlu juga diketahui, jika pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu tidak berlaku otomatis bagi semua tenaga honorer.
Hanya tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang akan diangkat dalam skema ini. Yakni, tenaga honorer yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK pada tahap 1 dan 2, namun tidak memperoleh peringkat terbaik. Selanjutnya, tenaga honorer yang tidak memiliki formasi di instansi pemerintah terkait.
Dengan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu, tenaga honorer akan mendapatkan kepastian hukum atas status mereka sebagai ASN, meskipun dalam bentuk paruh waktu.
Gaji yang diterima oleh tenaga honorer tersebut akan setara dengan nominal pendapatan yang mereka terima saat ini sebagai tenaga honorer.