Disnakertrans Bengkulu Siapkan Peringatan Bulan K3 Nasional
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, S.Sos, M.Si--GATOT/RK
Radarkoran.com - Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional diperingati mulai tanggal 12 Januari sampai 12 Februari setiap tahunnya. Selama periode satu bulan tersebut, pemerintah bersama pemangku kepentingan memasyarakatkan kampanye K3 secara nasional.
Seperti halnya di Bengkulu, dalam menyambut peringatan bukan K3 Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengagendakan berbagai kegiatan.
"Peringatan bulan K3 tahun ini kita rencanakan menggelar upacara di perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, S.Sos, M.Si pada Kamis, 16 Januari 2025.
Ia menambahkan, ada tiga hingga lima tempat yang mereka jajaki untuk dijadikan lokasi pelaksanaan upacara dan kegiatan lainnya dalam rangka peringatan bulan K3 Nasional 2025. Tempat tersebut seperti di gudang PT. Indomarco di Betungan, PT Agri Andalas, hingga PT. Pelindo di Kawasan Pulau Baai Bengkulu.
"Kita akan lihat dimana kesiapan perusahaan untuk menyelenggarakan upacara sambil kita menunggu petunjuk dari pimpinan," imbuhnya.
Lebih jauh dikatakan Syarifudin, peringatan bulan K3 tahun 2025 mengangkat tema "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktifitas". Dan sesuai dengan tema tersebut, pihaknya akan mendorong optimalisasi penerapan K3 di wilayah ini.
BACA JUGA:Transisi Kepemimpinan, Ini Harapan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
"Pascaperingatan bulan K3 ini nanti, kita akan merapikan dan menertibkan lagi pelaksanaan K3 di Bengkulu ini," tutur Syarifudin.
Dirinya turut berharap K3 benar-benar dapat diterapkan secara mandiri dan menyeluruh di perusahaan-perusahan yang ada di Bengkulu dengan membentuk panitia pembina di masing-masing perusahaan.
"K3 menjadi salah satu komponen penting yang wajib dijalankan oleh perusahaan-perusahan secara simultan dan terus menerus dalam upaya mencegah kecelakaan kerja di lokasi para pekerja melakukan pekerjaannya," tutup Syarifudin.
Sebagai informasi, Bulan K3 Nasional dimulai dari tanggal 12 Januari, yang juga diperingati sebagai Hari K3 Nasional. Pemilihan tanggal 12 Januari ini bukan tanpa alasan, melainkan karena 12 Januari merupakan tanggal penetapan dan pengundangan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Penetapan tanggal 12 Januari sebagai Hari K3 Nasional dan dimulainya Bulan K3 Nasional juga berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Keputusan Menaker RI) Nomor: KEP.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
Pada peringatan Bulan K3 Nasional 2025 yang mengangkat tema "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktifitas", telah dikeluatkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 316 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2025.
Dalam rangka menyemarakkan peringatan Bulan K3 Nasional tersebut, Gubernur dapat menetapkan subtema pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2025 yang disesuaikan dengan kondisi, isu dan permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah masing-masing.