Nasib Kades dan Perangkat Desa Lulus PPPK di Ujung Tanduk, Harus Kembalikan TGR

KEMBALIKAN : Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengatakan bahwa Kades maupun perangkat desa yang lulus PPPK harus kembalikan TGR. --Candra/RK

 Radarkoran.com - Kepala desa (Kades) dan perangkat desa atau Perades di Bengkulu Tengah (Benteng), mulai was-was. Lantaran kelulusan beberapa dari perangkat desa dan Kades sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun 2024 tahap I bisa saja dibatalkan. 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH. Diakui oleh Hendri yang juga menjabat sebagai Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah ini, rangkap jabatan Kades dan perangkat desa menjadi honorer kurang terpantau. "Jumlah desa di daerah kami ini mencapai 142 desa dan satu kelurahan. Kami kesulitan untuk bisa memonitor setiap kepala desa dan perangkat desa, yang memiliki pekerjaan ganda," ujarnya. 

Dia menyebutkan, kelulusan PPPK 2024 tahap I memang sudah diverifikasi BKPSDM Bengkulu Tengah, Berdasarkan data yang terdaftar dalam database, slip gaji, serta absensi. 

"Kami bisa mengecek kembali, apakah kepala desa atau perangkat desa tersebut sudah menjadi honorer sebelum menjabat di desa. Pada tahun 2016, ada ketentuan yang mewajibkan perangkat desa untuk mengundurkan diri dari pekerjaan lain jika ingin mengikuti tes," terang Hendri.

Lebih lanjut Hendri juga mengatakan kalau kepala desa atau perangkat desa yang merangkap jabatan harus memilih salah satu, serta mengembalikan gaji yang diterima dari salah satu jabatan tersebut. Dia pun memastikan bahwa tidak ada toleransi untuk rangkap jabatan atau penerimaan gaji ganda, karena kedua gaji tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA: Dugaan Ilegal Logging di Bukit Daun, KPHL Sita Kayu Medang dan Meranti

"Kalau mereka memilih untuk diangkat menjadi PPPK, maka mereka harus mundur dari jabatan kepala desa atau perangkat desa. Konsekuensinya, mereka harus mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang akan dihitung oleh Inspektorat sejak mereka dilantik hingga menerima gaji terakhir," paparnya.

Hendri menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pj Bupati maupun Inspektorat agar kepala desa dan perangkat desa yang ingin dilantik sebagai PPPK harus mengembalikan TGR, dan melampirkan surat permohonan pengunduran diri sebagai perangkat desa serta Kdes. 

"Jika tidak mengundurkan diri dan siap mengembalikan TGR, maka SK (Surat Keputusan) PPPK tidak akan ditandatangani. Nah, bukti TGR akan diurus oleh Inspektorat. Setelah itu, kalau sudah dikembalikan (TGR), barulah SK PPPK ditandatangani dan diserahkan kepada mereka," pungkas mantan Kabag Hukum Setkab Bengkulu Tengah ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan