Masa Sidang Pertama 2024, Bapemperda DPRD Kepahiang Targetkan Membahas 6 Raperda
MENARGETKAN : Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH mengatakan, pihaknya menargetkan pembahasan 6 Rancangan Perda pada masa sidang pertama tahun 2024. --DOK/RK
KEPAHIANG RK - Masa sidang pertama tahun 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu targetkan membahas 6 Rancangan Perda (Raperda). Ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH.
Dia menerangkan, salah satu yang akan dibahas adalah Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum. Menurutnya, Raperda tersebut merupakan Raperda prioritas yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. "Iya, ada 6 Raperda yang akan kita bahas pada masa sidang pertama tahun 2024," kata Eko, Minggu 7 Januari 2024.
Lanjut dijelaskan politisi Gerindra ini, 6 Raperda yang diagendakan pembahasannya itu, 3 di antaranya Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang dan 3 Raperda atas usul Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
"Ada 3 Raperda inisiatif DPRD dan 3 Raperda usul dari Pemkab Kepahiang, yang salah satu di antaranya ada Raperda yang diprioritaskan pembahasannya. Yaitu Raperda tentang Perumda Air Minum," jelas Eko.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kepahiang: Pemkab Harus Konsisten Mencapai Target Pembangunan
Dengan demikian, Eko menuturkan agar Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan stakeholder terkait untuk segera menyiapkan Naskah Akademik (NA) serta dokumen pendukung, supaya siap membahas rancangan regulasi daerah tersebut. Pihaknya berharap, kesiapan-kesiapan itu supaya dilakukan oleh Pemkab Kepahiang bersama dengan OPD terkait.
"Kami berharap Pemkab Kepahiang bisa menyiapkan naskah akademik, sehingga pada saat dibahas tidak ada lagi dokumen yang kurang, yang menghambat jalannya pembahasan," papar Eko.
Di sisi lain, disinggung dengan kesibukan DPRD yang sebagian besar kembali maju pada Pemilihan Legislatif Pemilu tahun 2024, Eko meyakini, wakil rakyat akan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, salah satunya adalah membahas rancangan peraturan daerah atau Raperda.