Sekdes dan Bendara Sudah Terisi, Desa Suro Bali Kepahiang Siap Kelola ADD/DD TA 2025
DESA : Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Sekdes dan bendara sudah terisi, Desa Suro Bali Kepahiang siap kelola ADD/DD TA 2025. Sebelumnya jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mengalami kekosongan jabatan mulai dari Kepala Desa (Kades), Sekdes hingga bendara. Kekosongan yang dialami, Kades dan bendara (terlibat kasus Tipikor), sementara Sekdes mengundurkan diri.
Terbaru, jabatan Sekdes dan bendara Desa Suro Bali sudah terisi, bahkan sekarang Pemdes juga siap untuk mengelola ADD/DD Tahun Anggaran (TA) 2025. Pengisian jabatan strategis di tingkat pemerintahan desa itu, dilakukan setelah pemerintah kecamatan memutuskan untuk melakukan musywarah guna mengisi jabatan yang kosong tersebut.
Dijelaskan, Kasi PMD Kecamatan Ujan Mas, Sofyan Ardiansyah, A.Md, dengan terisinya jabatan Sekdes dan juga bendahara tersebut, maka roda pemerintahan di desa Suro Bali bisa dijalankan kembali. Bahkan pihaknya juga siap untuk mengelola ADD/DD TA 2025, lantaran di TA 2024 lalu khusus DD tidak direalisasikan.
"Untuk jabatan bendahara dan juga Sekdes, saat ini sudah ada yang mengisi. Kami melakukan rotasi jabatan terhadap perangkat desa, sehingga untuk saat ini roda pemerintahan di desa sudah bisa dijalankan kembali," jelas Sofyan Ardiansyah, pada Jumat 31 Januari 2025.
Dengan demikian lanjut pria yang sering disapa Ardi tersebut, saat ini Pemdes Suro Bali hanya tinggal jabatan Kades saja yang masih belum terisi. Namun untuk menempatkan pejabat di posisi tertinggi di tingkat desa tersebut, adalah merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Bagimana Nasib Honorer Kepahiang Non-Database BKN? Ini Penjelasan BKDPSDM
"Sekarang ini yang masih kosong hanya tinggal jabatan Kades saja. Namun untuk itu, nanti Pemkab Kepahiang yang akan menunjuk Pjs di Desa Suro Bali, atau seperti apa," sambungnya.
Sementara itu dengan adanya pengisian terhadap kekosongan jabatan bendahara dan Sekdes ini, saat ini Pemdes Suro Bali sudah bisa melakukan perencanaan untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Suro Bali tahun anggaran 2025.
"Memang belum sepenuhnya efektif tanpa Kades definitif atau Pjs, namun paling tidak sekarang ini kita sudah bisa melakukan perencanaan untuk penetapan APBDes 2025," demikian Ardi.
Sebelumnya diberitakan bahwa, setelah pincang akibat ditinggal oleh Kepala Desa (Kades) dan bendahara yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ADD/DD. Terbaru, Pemerintahan Desa (Pemdes) Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, juga harus kehilangan Sekretaris Desa (Sekdes) yang baru saja menyatakan mundur dari jabatannya.
Dengan mundurnya Sekdes dari jabatan strategis tersebut, artinya 3 kursi utama dalam roda pemerintahan Desa Suro Bali dinyatakan kosong tak berpenghuni. Hal ini berarti membuat roda pemerintahan di desa tersebut, terancam lumpuh dan sulit untuk berjalan.
Ketua BPD Suro Bali, Harman menuturkan bahwa sampai dengan saat ini posisi jabatan Kades, bendahara dan Sekdes Suro Bali masih dinyatakan kosong. Ketiadaan 3 pilar tertinggi di pemerintahan desa itu, membuat tidak ada satupun orang yang bisa mengambil kebijakan untuk kepentingan jalannya roda pemerintahan Desa Suro Bali.
"Sebagai pengisi kekosongan, kita sempat mengangkat saudara Nurman sebagai Plh Sekdes. Hanya saja sampai dengan saat ini, tidak banyak hal yang bisa dilakukan sebagai seorang Plh. Dengan kondisi yang terjadi saat ini, pemerintahan di desa kami bisa dikatakan nyaris vakum," ujar Ketua BPD.