Musyawarah Kegiatan Penetapan Ketahanan Pangan Desa Meranti Jaya Tahun 2025

MUSYAWARAH : Musyawarah Desa Meranti Jaya tahun 2025--YUS/RK
Radarkoran.com- Pemerintah Desa Meranti Jaya, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, menggelar musyawarah desa penetapan program ketahanan pangan tahun 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Meranti Jaya. Pjs Kepala Desa Meranti Jaya, Amrullah menyampaikan fokus penggunaan dana desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20 persen dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Maka Musdes ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran.
"Dalam musyawarah ini, pembahasan penting dan utama bagaimana langkah BUMDes yang ada saat ini untuk bisa menjalankan program kegiatan ketahanan pangan secara maksimal. Serta mengingat jajaran pengurus dan anggotanya ada yang sudah tidak aktip karena kesibukan pekerjaan lain," kata Amrullah, pada Sabtu 8 Februari 2025
Lebih lanjut, salah satu langkah terbaik, disampaikan Amdullah, secepatnya mengadakan pembahasan pembaharuan atau reorganisasi kepengurusan susunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan program ketahanan pangan di desa.
"Kepengurusan secara keselurahan yang ada di struktur BUMDes harus aktip agar program ketahanan pangan 2025 bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan harapan dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh warga desa Meranti Jaya," harapnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Meranti Jaya, Suparyanto menyampaikan, musyawarah ini menjadi langkah penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan Desa Meranti Jaya yang berkelanjutan, termasuk dalam hal pemberdayaan ekonomi desa melalui BUMDes yang lebih kuat dan akuntabel serta bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
BACA JUGA:WASPADA! Kapolres Kepahiang Palsu Berkeliaran di Media Sosial
"Partisipasi aktif dari seluruh warga Desa Meranti Jaya sangat diharapkan dalam menyukseskan program ketahan pangan ini dan nantinya diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas pangan, serta mendorong kemandirian pangan di Desa Meranti Jaya melalui hadirnya BUMDes yang kuat," harapnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa, Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Ia juga menambahkan, Desa Meranti Jaya akan melaksanakan Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa dalam waktu dekat, dimana Pilkades antar waktu ini sendiri merupakan pemilihan kepala desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
"PAW berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih. Mmaka Pilkades antar waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat, serta para calon yang berhak dipilih," tambahnya.
Masih menurut Suparyanto mudah mudahan kalau tidak ada halangan sebelum bulan April 2025, desa Meranti Jaya sudah memiliki kepala desa definitif.
"BPD berkoordinasi dengan PMD Kabupaten untuk untuk ke panitia pemilihan kades PAW dan lainya nanti. Harapannya semua proses berjalan baik dan lancar sesuai kehendak masyarakat desa Meranti Jaya" sambungnya.