Cek Identitasnya, Rekomendasi Pemecatan 1 ASN Kepahiang Diterbitkan, 3 Lainnya?

ASN : BKDPSDM Kepahiang terbitkan rekomendasi pemecatan terhadap 1 dari 4 ASN yang diduga melanggar disiplin. --JIMMY/RK

Radarkoran.com - Cek identitas disini, rekomendasi pemecatan satu ASN Kepahiang diterbitkan, tiga lainnya?. Terbaru, Keempat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepahiang yang terancam dipecat, lantaran melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, sudah dipanggil Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pemanggilan yang dilakukan BKD PSDM tersebut untuk kebutuhan klarifikasi dan pemeriksaan. Bahkan hasil akhirnya, satu ASN dari empat ASN Kepahiang tersebut sudah diterbitkan rekomendasi pemecatan. 

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahru Rozi mengungkapkan bahwa, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap empat ASN tersebut untuk kepentingan klarifikasi dan pemeriksaan. Hanya saja dari keempat ASN tersebut, ada satu ASN yang tidak hadir dan tidak mengindahkan panggilan pihaknya. Sehingga, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang akan mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap ASN yang bersangkutan (tidak hadir) sebagai pertimbangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Jadi kemarin sudah kita panggil lagi, tapi hanya tiga ASN saja yang memenuhi panggilan. Sementara satu ASN lainnya, sama sekali tidak datang memenuhi panggilan. Kita sudah keluarkan rekomendasi pemecatan terhadap yang bersangkutan sebagai pertimbangan bagi PPK, untuk memberikan keputusan," ungkap Rozi.

Dijelaskan Rozi, adapun identitas keempat ASN yang melanggar disiplin tersebut ialah, EL staf pada Kanto Camat Merigi, TR staf di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, RV Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas dan SW staf Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi.

Satu ASN yang tidak memenuhi panggilan ini, diduga kuat saat ini sudah tidak lagi berada di Indonesia dan sudah satu tahun lebih tidak menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai abdi negara.

BACA JUGA:ADD 105 Desa di Kepahiang Dipangkas Rp 3,4 M, Apakah Siltap Kades dan Perangkat Desa Terdampak?

"Jadi memang yang tidak hadir itu, informasinya sekarang sudah tidak lagi berada di Indonesia. Kalau berdasarkan laporan yang kami terima, yang bersangkutan ini sudah lebih dari satu tahun ini tidak masuk ngantor," demikian Rozi. 

Diberitakan sebelumnya, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengungkapkan, saat ini ada empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang terancam dipecat. Dijelaskan Sekkab, keempat ASN tersebut terancam dipecat lantaran telah melanggar aturan tentang disiplin ASN.

Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang beberapa waktu yang lalu. Atas dasar LHP itu pula, keempat ASN tersebut terancam akan mendapatkan sanksi pemecatan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2001.

"Totalnya ada 4. Berdasarkan LHP Inspektorat Kepahiang ada 4 orang yang melanggar disiplin ASN. Akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Sekkab, pada Senin 3 Januari 2025.

Menurut Sekkab Kepahiang, pelanggaran yang dilakukan oleh keempat ASN ini sudah tergolong dalam pelanggaran berat. Yakni, dengan tidak masuk kerja atau tidak menjalani tugas selama 40 hari dalam masa akumulatif 1 tahun. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2001, ASN yang melakukan pelanggaran berat bisa saja terancam sanksi pemecatan.

Kendati demikian lanjut Sekkab, sanksi terhadap keempat ASN yang bersangkutan tetap akan diputuskan bersama dengan Tim penegak disiplin yang terdiri dari, Bagian Hukum dan juga BKDPSDM Kabupaten Kepahiang. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan