Kantor Pertanahan Kepahiang Serahkan Sertipikat KT di 3 Desa Kecamatan Kabawetan

SERTIPIKAT : Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang serahkan sertifikat di Kecamatan Kabawetan--YUS/RK

Radarkoran.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat Konsolidasi Tanah di tiga Desa dalam Kecamatan Kabaewetan. Yakni, Desa Tangsi Duren, Tugurejo, dan Desa Sidorejo, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu diwakili oleh Kabag TU, Rr. Kun Gupita Andyawati, S.E mengatakan, pentingnya sertipikat Konsolidasi Tanah (KT) dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Program sertipikat Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan di Kabupaten Kepahiang berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019. 

"Program sertipikat Konsolidasi Tanah ini bertujuan untuk mewujudkan penggunaan dan pemanfaatan tanah secara optimal, serta untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah dan ruang," Kun Gupita Andyawati. 

Lebih lanjut, program sertipikat Konsolidasi Tanah juga bisa neningkatkan kualitas lingkungan serta memberikan kepastian hukum atas tanah dan ruang di atas serta di bawah tanah.

"Selain itu, program sertifikat Konsolidasi Tanah ini memiliki tujuan strategis dalam penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah guna menciptakan lingkungan yang tertata dengan baik sesuai dengan rencana tata ruang,"ujarnya 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, apresiasi yang tinggi atas kerja sama antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang dalam program sertipikat Konsolidasi Tanah ini.

BACA JUGA:Gara-gara PJU, Bupati Kepahiang Terpilih Bakal Panggil Dishub Kepahiang

"Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga mendukung pengembangan infrastruktur yang lebih baik. Pemerintah daerah berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan mereka,"sampai Sekda 

Melalui program sertipikat Konsolidasi Tanah ini, diharapkan penataan bidang-bidang tanah dapat mendukung kegiatan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur, termasuk akses jalan dan sistem irigasi, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Euis Yeni Syarifah SH MM juga menyampaikan, program sertifikat Konsolidasi Tanah ini juga mendukung penyediaan tanah untuk kepentingan umum dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dan pada tahun 2024, Konsolidasi Tanah dilaksanakan di Desa Tangsi Duren, Tugurejo, dan Sidorejo Kecamatan Kabawetan 

"Dengan total 248 bidang tanah yang mencakup luas 709.250 m. Namun, dalam prosesnya, terdapat 11 bidang tanah yang tidak dapat dilanjutkan sebagai sertipikat Konsolidasi Tanah karena berada di luar penetapan lokasi Konsolidasi Tanah. Dengan demikian, total sertipikat yang dibagikan dalam acara ini sebanyak 248 bidang," ujarnya. 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang juga mengimbau agar aset-aset pemerintah segera disertipikatkan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan penyerahan sertipikat ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. 

"Dengan adanya sertipikat, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya secara lebih optimal, baik untuk kepentingan pribadi, ekonomi, maupun pembangunan daerah,"pesannya 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan