Pengakuan 4 ASN Kepahiang Terancam Dipecat, Apa?
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/09c526c738c303f223514d4f4f219285.jpeg)
DISIPLIN: Sudah klarifikasi, 3 dari 4 ASN pelanggar PP 94 Tahun 2021 benarkan seluruh LHP Inspektorat--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Tiga dari empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu yang terancam dipecat, lantaran melanggar PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, telah memenuhi panggilan dari Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang.
Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahru Rozi menuturkan, bahwa ketiga ASN yang terancam dipecat telah dipanggil dan dimintai keterangannya terkait ketidakhadirannya atau tidak menjalankan tugas selama ini.
Menurut Bahru Rozi, ketiga ASN yang bersangkutan sudah diperlihatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah terkait ketidakhadirannya, dan seluruhnya diminta untuk menanggapi LHP tersebut. Apakah ada poin yang bisa disangkal oleh ketiganya atau tidak.
Namun pascapemeriksaan dijelaskan Rozi, secara garis besar, ketiga ASN tersebut sudah mengakui kalau seluruh poin yang tercantum di dalam LHP itu, semuanya adalah benar dan tidak ada yang bisa disangkal.
"Ada tiga yang memenuhi panggilan kita kemarin, secara garis besar semuanya sudah mengakui dan membenarkan LHP Inspektorat," ujar Bahru Rozi, pada Jumat 14 Februari 2025.
BACA JUGA:23 Warga Jadi Korban Gigitan HPR, Ini Penjelasan Distan Kepahiang Soal Penerapan Perda HPR
Dengan demikian lanjut Rozi, pihaknya hanya tinggal menyerahkan rekomendasi kepada tim disiplin untuk kemudian akan dibahas kembali. Hasil pembahasan ini, nantinya akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan. Meskipun ada satu orang yang tidak bersikap kooperatif, namun Bahru Rozi mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa langsung memerikan keputusan sebab tetap harus dibahas kembali bersama tim penegak disiplin.
"Karena laporannya ada 4 orang ASN, maka empat orang ini yang akan dibahas oleh tim penegak disiplin. Walaupun dalam kenyataannya ada satu yang tidak kooperatif, kita tidak bisa ambil kesimpulan sendiri," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, tiga dari empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar PP 94 Tahun 2021, sudah menghadap dan memenuhi panggilan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Sementara satu ASN lainnya, yang dikabarkan sedang berada di luar negeri, sampai dengan saat ini tidak kunjung bisa dikonfirmasi sama sekali. Bahkan, BKDPSDM Kepahiang menyebutkan jika sanksi pemecatan terhadap satu ASN yang sekarang dikabarkan berada di luar negeri telah diterbitkan.
Selanjutnya, terhadap tiga ASN lainnya, dalam waktu dekat ini dimungkinkan nasibnya akan ditentukan. Hanya saja belum diketahui pasti, apakah nantinya rekomendasi yang diterbitkan tim disiplin sesuai dengan pemberitaan selama ini, berupa pemecatan atau hanya sanksi berat lainnya tapi tidak dilakukan pemecatan. Dengan itupula wajib ditunggu.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos mengatakan bahwa pihaknya selaku Tim Disiplin sudah mendapatkan instruksi dari Sekkab Kepahiang untuk segera membahas soal penerapan sanksi dan jadwal sidang, terhadap ASN yang bersangkutan.
"Sekarang masih berproses, kemarin kita sudah instruksi dari Sekkab Kepahiang untuk melakukan rapat Tim Disiplin, guna membahas soal sanksi dan jadwal sidang," demikian Dedi.