Tak Ingin Dipecat Kades, Perangkat Desa Jangan Lakukan Hal Ini, Apa?

PERANGKAT : Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Eko Saputra, SH sampaikan perangkat desa bekerja sesuai Tupoksinya--RYAN/RK

Radarkoran.com- Meski saat ini Kepala Desa (Kades) tidak dapat melakukan pemecatan secara serta-merta terhadap perangkat desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur tentang kedudukan, jenis, penataan, kewenangan, penyelenggaraan pemerintah desa, dan lain-lain. Namun dipastikan Kades dapat melakukan pemberhentian atau pemecatan jika perangkat desa melakukan hal yang bertentangan dengan dasar UU desa tersebut, diantaranya tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa serta melanggar larangan sebagai perangkat desa seperti tidak mematuhi perintah Kades.

Dijelaskan Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Eko Saputra, SH, jika berkaca pada UU tentang perngkat desa, bukan tak mungkin perangkat desa tidak bisa diberhentikan oleh Kades, asal melalui proses yang sudah ditentukan. 

"Meski berperoses dan tidak secara serta merta, saya pastikan Kades bisa lakukan pemecatan terhadap perangkat desa, jika tidak menjalani tupoksinya," jelas Eko, pada Selasa 18 Februari 2025.

Disebutkan, salah satu tugas yang harus dijalankan perangkat desa adalah, menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Sebaliknya, jika perangkat desa tersebut tidak menjalankan tugas yang seharusnya ia kerjakan, seperti tidak melayani masyarakat desa atau tidak ngantor dengan alasan yang tidak jelas. Maka bisa saja dilakukan pemecatan, hanya saja langkah awal, Kades harus memberikan Surat Peringatan (SP) Pertama terlebih dahulu. Jika masih mengulangi, maka Kades bisa memberikan SP Kedua. 

"Jika hal itu masih tetap dilakukan oleh perangkat desa, maka Kades bisa mengeluarkan SP 3 pemberhentian. Dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bupati melalui Camat," papar Eko.

BACA JUGA:TMS Seleksi PPPK di Daerah Lain, Bagaimana Nasib 25 Honorer Ini di Kepahiang?

Sementara itu, Eko juga mengingatkan agar seleruh perangkat desa di Kabupaten Kepahiang untuk tidak menganggap jabatan sebagai perangkat desa merupakan profesi sampingan. Mengigat, pemerintah telah menetapkan gaji perangkat desa berdasarkan PP 11 atau setara dengan PNS golongan 2A. Bukan tanpa dasar, sebab menurut Eko saat ini masih ada oknum perangkat desa yang beranggapan profesi perangkat desa hanya sebagai profesi sampingan, hingga tak melaksanakan ngantor dengan rutin.

"Saya ingatkan agar perangkat desa bisa memahami tupoksi mereka, jangan menganggap pekerjaan ini, hanya sebagai sampingan saja. Karena menjadi perangkat desa merupakan keinginan dari diri sendiri," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan