RSMY Bengkulu Pastikan Tindaklanjuti Kebijakan Ambulans Gratis

Direktur utama RSMY Bengkulu, dr. Ari Mukti Wibowo--GATOT/RK
Untuk diketahui, Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.E.123.BAPENDA Tahun 2025 tentang Pembebasan Pemungutan Retribusi Jasa Umum Layanan Kesehatan Khusus Mobil Ambulans dan Kereta Jenazah di Badan Layanan Umum Daerah UPTD Khusus RSUD dr. M. Yunus dan UPTD RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu dikeluarkan hari pertama gubernur dan wakil gubernur menjabat.
Keputusan ini menjadi langkah awal pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Bengkulu Mian dalam meringankan beban masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan akses ambulans karena alasan biaya.