Jam Kerja ASN Disesuaikan Saat Ramadan, Wagub Mian Tetap Tekankan Produktivitas

Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir. Mian--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan melakukan pengurangan jam kerja ASN selama Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir. Mian mengatakan, penyesuaian waktu kerja bagi para ASN selama ramadan akan dirapatkan secara mendalam oleh Sekretaris Daerah (Sekda) bersama dengan bidang kepegawaian dan pihak terkait lainnya.
"Pak Sekda akan rapat hari ini, besok dan seharusnya untuk membahasnya. Tentunya sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku," ungkap Wagub Mian.
Ia menambah, kebijakan pengurangan jam kerja bagi para ASN ini dirancang untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan produktivitas kerja.
"Produktivitas kerja tidak boleh dikesampingkan, terutama untuk pelayanan kepada masyarakat," tegas Wagub Mian.
Kebijakan pengurangan jam kerja ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan ASN selama Ramadhan, sehingga mereka tetap dapat menjalankan kewajiban profesional tanpa mengabaikan aspek spiritual.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Akan Beri Jamsos Bagi Pengurus Rumah Ibadah
"Jadi jam kerjanya disesuaikan, dan ibadah juga tetap berjalan. Semuanya tetap mengacu pada tahun-tahun sebelumnya," tutup Wagub Mian.
Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, terutama bagi ASN yang menjalani ibadah puasa.
Selain itu, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah selama bulan suci.
Disisi lain, keputusan resmi mengenai jam kerja ASN selama Ramadhan masih menunggu kepastian. Namun, pemerintah telah menetapkan perubahan jam kerja melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang telah diterapkan ditahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan regulasi tersebut, selama Ramadhan, total jam kerja ASN per minggu menjadi 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. ASN juga akan mulai bekerja pada pukul 08.00 WIB waktu setempat, lebih siang dibandingkan jam kerja normal yang dimulai pukul 07.30 WIB.
Selain itu, untuk waktu istirahat juga mengalami penyesuaian, yakni 30 menit pada hari Senin hingga Kamis, sedangkan pada hari Jumat diberikan waktu istirahat selama 60 menit.