Bank Emas Resmi Diluncurkan, Ini Keuntungan dan Cara Jadi Nasabahnya

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Bank Emas .--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan layanan bank emas yang dikelola anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yakni PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Peluncuran ini secara resmi digelar di The Gade Tower, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025. Lantas, apa keuntungan dan bagaimana cara masyarakat menabung emas?

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menjelaskan pihaknya menyediakan beberapa layanan bank emas, mulai dari tabungan emas, pentitipan emas, pembiayaan emas, hingga deposito emas.

"Nah simpanan ini tentunya bisa didepositokan, sehingga apa? likuiditas masih terdampak, masyarakat nabung emas, kemudian deposito itu bisa 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan itu produk ada di Pegadaian," kata Damar kepada wartawan di The Gade Tower, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

Damar menjelaskan layanan deposito emas di Pegadaian memungkinkan nasabah menerima imbal jasa. Ia mengatakan, deposito emas di Pegadaian dapat ditarik menjadi uang tunai sesuai harga hari ini.

"Jadi sistemnya lebih enak. Dan lewat digital, misalnya hari ini pengen digadai pun bisa. Pakai digital. Pengen dicairkan bisa," jelasnya.

Damar menjelaskan emas yang ditabung masyarakat di Pegadaian dapat diproduksi menjadi bentuk fisik seperti perhiasan. Ia juga menjelaskan, Pegadaian juga memiliki layanan investasi emas.

BACA JUGA: Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Ditahan, Warga Ramai-ramai Cukur Gundul

Menurutnya, emas menjadi salah satu instrumen investasi yang tahan terhadap gejolak. Ia mengatakan, harga emas akan terus naik sepanjang masa.

"Ini menarik, masyarakat tahu bahwa emas itu sepanjang jaman naik terus, sehingga adanya literasi emas menyebabkan masyarakat minat untuk membeli emas," jelasnya.

Mengutip dari laman resmi Pegadaian, tercatat beberapa persyaratan yang perlu disiapkan bagi para calon nasabah tabung emas. Persyaratan yang perlu dilengkapi calon nasabah yakni memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor), mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas, dan biaya transaksi tabungan emas.

Berikut cara menabung di Bank emas melalui aplikasi maupun ke cabang Pegadaian terdekat.

 

Melalui aplikasi Pegadaian Digital:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan