Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil, Ini Syaratnya
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M bisa dicicil, mulai sejak Keputusan Presiden (Keppres) RI tentang BPIH diterbitkan. Diketahui, BPIH keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Kepahiang yang diberangkatkan melalui Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00.
Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag mengungkapkan jika pelunasan biaya haji 2024 bisa dilakukan dengan cara dicicil, yang dapat memberikan kemudahan kepada calon jemaah haji.
"Calon jemaah haji dapat mengangsurnya dari sekarang, dengan cara menabung pada rekening masing-masing. Ya, ketentuan cicilan biaya penyelenggaraan ibadah haji ini sudah ditetapkan oleh pemerintah," jelas Zulfakar, Kamis 11 Januari 2024.
Hanya saja, lanjut dijelaskan Zulfakar, ada syarat serta ketentuan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445/2024 ini, yakni harus adanya istithaah kesehatan. Di mana masing - masing calon jemaah haji dengan estimasi keberangkatan tahun 2024 ini harus mendapatkan rekomendasi kesehatan sebagai syarat pelunasan BPIH.
BACA JUGA:Bisa Dicicil, Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024
"Terkait dengan syarat istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan BPIH ini, kami sudah koordinasikan dengan Pemkab Kepahiang, yang nantinya tim dari petugas kesehatan pemerintah daerah memberikan rekomendasi pada calon jemaah haji yang diberangkatkan tahun ini, apakah sehat untuk diberangkatkan ke tanah suci atau tidak. Jadi, istithaah kesehatan ini menjadi syarat pelunasan BPIH," terang Zulfakar.
Di sisi lain, disampaikan juga oleh Zulfakar, sesuai dengan ketentuan dan kriteria dari Dirjen PHU, pelunasan tahap pertama mencakup jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan. Kemudian jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler dalam urutan nomor porsi cadangan. Apabaila ada sisa kuota, akan dibuka tahap kedua untuk kriteria tertentu. Seperti jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung atau orangtua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (rfm)