Pemkot Bengkulu Terapkan Absensi ASN Berbasis Titik Koordinat

Edaran terbaru walikota Bengkulu yang mengatur soal absensi ASN Pemkot Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - Di bawah kepemimpinan Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing, Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil langkah strategis dengan menerapkan sistem absensi berbasis titik koordinat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan yang mulai diberlakukan pada 3 Maret 2025 ini diterapkan dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia dalam pemerintahan. 

Inovasi ini diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pencatatan Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Menggunakan Titik Koordinat di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2025. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi mengatakan, kebijakan yang mengharuskan ASN melakukan pencatatan kehadiran di lokasi kerja yang telah ditentukan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota guna meningkatkan disiplin pegawai. 

Ia mengatakan, sebelumnya sistem absensi di lingkungan Pemkot Bengkulu telah menggunakan aplikasi di smartphone, tetapi tidak memiliki fitur pencatatan lokasi yang ditentukan. Hal ini memungkinkan ASN untuk melakukan absensi di mana saja tanpa harus berada di kantor. Sehingga dengan sistem baru absensi berdasarkan koordinat ini, ASN yang melakukan absensi di luar lokasi kantor tanpa alasan jelas akan terdeteksi dan absennya dianggap tidak sah.

BACA JUGA:Vokalis Band Ternama di Bengkulu Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

"Pencatatan kehadiran ASN Kota Bengkulu terbaru menggunakan titik koordinat dengan radius kurang lebih 15 meter menyesuaikan dengan lokasi kantor OPD masing-masing," ujar Achrawi.

Selain menggunakan titik koordinat, absensi yang dilakukan yang melalui aplikasi E-Kinerja (untuk PNS) dan Sephia (untuk PPPK) juga akan dilengkapi dengan pemindaian wajah untuk memastikan kehadiran yang akurat. 

"Jika ASN bertugas di luar kantor untuk kegiatan kedinasan resmi, pencatatan kehadiran tetap dapat dilakukan di lokasi kegiatan," ujar Achrawi. 

Sebagai bagian dari sistem pengelolaan kinerja ASN di lingkup Pemkot Bengkulu, absensi menggunakan titik koordinat ini juga akan berpengaruh terhadap perhitungan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi para ASN. Oleh karena itu, Pemkot Bengkulu mengimbau seluruh ASN agar patuh terhadap kebijakan baru ini.

"Sehingga hak dan tanggung jawab mereka tetap berjalan seimbang," singkat Achrawi. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan