Pembunuh Ibu dan Anak Berencana, Pelaku Terancam Hukuman Mati

PEMBUNUHAN: Olah TKP pembunuhan ibu dan anak--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com-Hingga Minggu, 16 Maret 2025, Polres Metro Jakarta Barat masih menahan Febri Arifin (31) warga Tambora, Jakarta Barat. Pria yang sebelumnya dihadirkan dalam konferensi pers atas dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak di Tambora tersebut, belakangan diketahui terancam hukuman mati.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menuturkan bahwa, Febri dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. Adapun pasal yang disangkakan kepada Febri yakni, Pasal 338, Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP.

"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers.

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi juga mengatakan bahwa pelaku tak hanya menghabisi nyawa korban tapi juga menggasak uang senilai Rp 50 juta. Uang itu merupakan uang yang diminta korban untuk digandakan lewat ritual.

"Pelaku mencari uang yang tadi disebutkan korban pertama untuk digandakan dan ditemukan uangnya dan diambil lah sejumlah Rp 50 juta rupiah," sambungnya.

BACA JUGA:Wacana Relokasi Disambut Baik Pedagang Pasar Pagi Kepahiang

Sebelumnya diberitakan bahwa, Pembunuhan terhadap seorang ibu berinisial TSL (59) dan anak perempuannya yakni ES (35), perlahan mulai terungkap. Belakangan, ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam toren di Tambora, Jakarta Barat ini diketahui dibunuh oleh Febri Arifin alias Jamet yang tak lain, merupakan tetangga korban itu sendiri.

Berdasarkan informasi dihimpun dari sumber terpercaya, diketahui kalau pembunuhan terjadi di kediaman korban di wilayah RT 05 RW 02, Angke, Tambora, Jakarta Barat, saat kedua korban dinyatakan hilang.

Dalam press release atau konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polres Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahadi mengungkap bahwa pembunuhan tersebut berawal dari persoalan utang piutang. Hingga akhirnya pelaku mengelabui korban dengan menjalankan praktik perdukunan sebelum akhirnya dibunuh.

Diketahui awalnya pelaku Jamet kerap meminjam uang sejak tahun 2021 hingga totalnya mencapai Rp 90 juta. Sepanjang 2021 hingga terjadinya pembunuhan tersebut, pelaku Jamet tak kunjung membayar utang kepada TSL.

Meskipun begitu, hubungan pelaku dan korban tetap berjalan baik karena pelaku pintar bersilat lidah. Hingga akhirnya, Jamet pun menjalankan aksi tipu-tipunya terhadap korban. Jamet mengaku kepada korban bila dirinya punya kenalan seorang dukun yang bisa menggandakan uang. Selain itu, kepada korban TSL, Jamet pun mengaku dirinya punya teman yang bisa mencarikan jodoh untuk anak pertama TSL atau korban ES.

"Pelaku juga mengaku memiliki teman bernama Krismartoyo sebagai dukun pengganda uang, juga mengaku kenal seseorang dukun pencari jodoh bernama Kakang," demikian Twedi saat membeberkan kasus tersebut di Polres Jakarta Barat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan