Pemkab Benteng Siapkan Rp 15 Miliar untuk THR, Jadwal Pencairannya?

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos. --Candra/RK

Radarkoran.com - Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Lebaran Idul Fitri 2025. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE mengungkapkan, membayarkan THR ASN tahun ini Pemkab Benteng menyiapkan anggaran Rp 15 miliar. Menurut dia, Pemkab Bengkulu Tengah segera melaksanakan rapat untuk pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Perbup terkait pembayaran THR tersebut. 

"Nanti ada tim dari Pemkab Bengkulu Tengah yang menggelar rapat terkait pembuatan Perkada pembayaran THR. Setelah Perkada atau Perbup itu sudah terbit, barulah pembayaran THR dapat dilakukan," terang Adeansah. 

Lebih lanjut dia menyampaikan, di dalam PP yang diterbitkan pemerintah pusat tidak disebutkan kapan deadline pembayaran THR. Tetapi hanya disebutkan bahwa paling cepat pembayaran THR tanggal 17 Maret 2025. Kemudian, di dalam PP yang diterbitkan tersebut, pemerintah pusat tak hanya menerbitkan regulasi pembayaran THR, tapi juga regulasi pembayaran gaji ke-13. Termasuk pembayaran tambahan tunjangan 100 persen sama seperti tahun lalu.

"Secara regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, pembayaran tambahan tunjangan 100 persen sama seperti tahun lalu. Tapi di dalam regulasinya juga dijelaskan, pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ini disesuaikan dengan kondisi fiskal keuangan daerah," paparnya.

BACA JUGA: Jalan di Kecamatan Merigi Kelindang Bengkulu Tengah Terancam Putus

"Nah, dasarnya untuk pembayaran tambahan tunjangan 100 persen belum diputuskan. Karena Pemkab Bengkulu Tengah akan menggelar rapat terlebih dahulu terkait pembayaran tambahan tunjangan tersebut," sambung dia. 

Apakah nanti akan dibayarkan atau tidak, tambah Adeansah, akan diputuskan dalam rapat. Termasuk berapa persen yang dibayarkan, apakah 100 persen atau kurang dari itu, semuanya tergantung ketersediaan anggaran Pemkab Bengkulu Tengah. 

"Ya pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ini sifatnya tidak mengikat. Bisa dibayarkan dan bisa juga tidak dibayarkan, tergantung kondisi anggaran daerah. Semuanya akan ditentukan dalam rapat yang akan dilaksanakan nanti," jelasnya. 

Setelah rapat dilaksanakan oleh tim teknis, hasilnya akan disampaikan ke Bupati Bengkulu Tengah. Selanjutnya bupati yang menentukan apakah tambahan tunjangan akan dibayarkan atau tidak. Namun jika berkaca pada tahun 2024 lalu, tambahan tunjangan di daerah dibayarkan full 100 persen.

"Tetap yang menentukan pembayaran tambahan tunjangan ini adalah pak bupati. Akan tetapi beliau menentukannya tetap berdasarkan hasil rapat yang sudah dilaksanakan oleh tim teknis. Apabila pak bupati memutuskan tambahan tunjangan dibayarkan, maka untuk pembayarannya bisa dilakukan setelah lebaran, tidak harus sebelum lebaran. Karena di dalam aturan tidak disebutkan bahwa pembayaran tambahan tunjangan harus sebelum lebaran," pungkas Adeansah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan