Diduga Dibeli Pakai Uang Pemerasan, KPK Sita Rumah Rp 1,5 M Rohidin Mersyah di Yogyakarta

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - KPK menyita rumah di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

Dalam hal ini KPK juga telah memeriksa 3 orang saksi terkait pembelian rumah tersebut. Mereka adalah Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk PNS, SH selaku Notaris/PPAT dan NN, wiraswasta.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, dari ketiga saksi itu telah didalami soal pembelian rumah oleh tersangka di Yogyakarta. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sleman.

"Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian 1 (satu) bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa 18 Maret 2025.

Dana pembelian rumah itu diduga berasal dari dugaan hasil pemerasan dan gratifikasi oleh tersangka sehingga 1 rumah itu disita KPK.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bahas Mekanisme Penilaian ASN dan Persiapan Pelatihan Kepemimpinan

"Di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi oleh tersangka. Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas 1 (satu) bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar," singkatnya.

Dietahui Rohidin Mersyah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024 lalu. Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan