Ada Temuan Kios di Disewakan, Ada Juga Dijual Tanpa Izin? Soal Pungli di Terminal Kepahiang

PUNGLI: Perbincangan Bupati Zurdi Nata dan Kepala Dishub bahas dugaan Pungli di Terminal Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Dugaan Pungli di Terminal Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih terus diusut. Baru-baru ini, diketahui kalau ada sejumlah wajah baru yang menyewa kios di Terminal Kepahiang tanpa ada persetujuan dari Pemkab Kepahiang.
Kepala Dishub Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos mengatakan bahwa, berdasarkan catatan pihaknya, HGU kios, los dan auning Terminal Kepahiang sudah habis paling lambat pada tahun 2016 lalu dan tidak lagi diperpanjang sampai dengan detik ini. Sehingga aktivitas perdagangan di dalamnya merupakan aktivitas tidak berizin alias ilegal. Namun menariknya, saat dikonfirmasi Radarkoran.com, apakah seluruh pedagang yang menempati kios di Terminal saat ini, merupakan orang-orang lama yang dulunya tercatat di dalam HGU atau tidak, Dishub menjawab bahwa tidak semuanya merupakan orang lama.
"Kita crosscheck kembali data berdasarkan HGU 2011 dan 2016 lalu, ternyata memang secara garis besar ditempati oleh orang-orang yang lama, atau yang ada di dalam HGU tersebut. Tapi ada juga satu atau dua orang yang wajah baru, alias tidak tercatat di HGU 2011 dan 2016," ujar pria yang akrab disapa Bule tersebut.
Dengan demikian, artinya menguatkan adanya indikasi bahwa kios, los atau auning di Terminal Kepahiang ini telah disewakan atau bahkan diperjualbelikan kepada orang baru. Sehingga membuat orang baru yang tidak tercatat di dalam HGU, dapat melapak atau berdagang di kios tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Pungli di Terminal Kepahiang Menguat, Pungutan Tetap Berlangsung Meski HGU Habis
"Iya untuk yang baru itu, mungkin saja disewakan, dikontrakkan atau bahkan diperjualbelikan," sambungnya.
Padahal berdasarkan informasi dihimpun Radarkoran.com, berdasarkan perjanjian menempati los/kios auning dalam terminal, Nomor 511.3/120/2011 Pasal 6 menyebutkan bahwa, larangan bagi siapapun untuk menyewa, menjaminkan, menghibahkan, menjual dan mengalihkan hak serta merubah bentuk lokal tanpa ada persetujuan dan izin yang jelas.
"Nanti pedagang yang ada di kios, los dan auning Terminal akan dikosongkan terlebih dahulu. Kasarnya, jangan dulu berjualan sebelum ada izin yang jelas di sana. Sebab itu ilegal," demikian Bule.