Ternyata Tidak Semua PNS dan PPPK Bisa Ajukan Pinjaman Dana KUR, Ini Kategorinya

Kategori PNS dan PPPK bisa ajukan Dana KUR--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah profesi yang bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Nah, banyak pertanyaan yang bermunculan apakah seorang PNS dan PPPK ini bisa mengajukan pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank? untuk menjawab pertanyaan tersebut simak ulasan berikuti ini sampai selesai.
Jawaban dari pertanyaan di atas adalah PNS atau PPPK bisa mengajukan pinjaman KUR. Namun, tidak semua PNS dan PPPK bisa mengajukan pinjaman Dana KUR di bank, hanya beberapa kategori tertentu saja.
Dikutip dari channel Youtube Evan Alzaed, berikut kategori PNS dan PPPK yang bisa mengajukan pinjaman dana KUR di bank:
1. GURU
Kategori pertama adalah guru PNS atau guru PPPK dengan ketentuan guru tersebut memiliki usaha. Usaha yang dimaksud bukan usaha kantor atau warung, tapi usaha seperti tempat les privat.
Jadi, dengan usaha tempat les privat tersebut nanti bank akan menilai apakah usahanya layak atau tidak untuk diberikan pinjaman dana KUR.
Jika kamu Guru PNS atau guru PPPK dan ingin mengajukan pinjaman KUR di bank, kamu harus memiliki usaha tempat les privat yah
BACA JUGA:Biaya Haji 2025 untuk Dua Orang yang Dibayar Langsung, Segini Jumlahnya
2. BIDAN
Katgori selanjutnya yang bisa mengjukan pinjaman KUR di bank adalah bidan yang menyandang status sebagai PNS.
Namun, ketentuannya bidan PNS harus memiliki tempat praktek sendiri.
Dengan adanya tempat praktek itu, bidan bisa mengajukan pinjaman KUR di bank karena pinjaman tersebut yang digunakan untuk biayai prakteknya bukan biaya bidannya.