Ratusan Koperasi Merah Putih yang Terbentuk di Bengkulu Belum Beroperasi

Pembentukan salah satu koperasi merah putih di wilayah Kota Bengkulu baru-baru ini--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu mencatat, hingga awal Mei 2025 ada sebanyak 154 koperasi desa merah putih telah terbentuk di wilayah Bengkulu. Hanya saja, ratusan koperasi tersebut belum bisa beroperasi karena belum mengantongi atau memiliki badan hukum yang merupakan syarat legalitas agar bisa beroperasi.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Novy Ari Sandi mengatakan, belum adanya badan hukum untuk koperasi merah putih tersebut, tentunya menjadi tantangan dalam mewujudkan program pemerintah pusat. Terutama berkaitan dengan koperasi desa merah putih, yang bertujuan memperkuat perekonomian desa melalui koperasi.

"Jadi, kita mendorong agar koperasi-koperasi itu dapat memenuhi syarat legalitas, yakni adanya badan hukum," kata Novy.

Ia menambah, sebelum pengajuan pembuatan badan hukum, langkah yang harus segera dilakukan oleh koperasi yang telah terbentuk yakni penyusunan struktur pengurus, mulai dari ketua, wakil ketua, bendahara, hingga sekretaris.

"Penyusunan struktur ini penting sebagai syarat pembentukan badan hukum," imbuh Novy.

Lebih jauh, target pembentukan koperasi merah putih di provinsi Bengkulu sendiri sebanyak 1.541 koperasi, dengan rincian 1.341 koperasi desa dan 200 koperasi kelurahan.  Ditargetkan, hingga 12 Juni 2025 mendatang, pembentukan koperasi desa merah putih di Provinsi Bengkulu dapat terselesaikan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Mulai Terapkan Program Sedekah Rp 3.000

"Kita secara intens berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk pembentukan koperasi ini, termasuk juga untuk memastikan percepatan pembentukan badan hukumnya," tutur Novy. 

Keberadaan koperasi desa merah putih ini sangat penting, karena bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa/kelurahan. 

"Koperasi desa merah putih ini diharapkan dapat menjadi penggerak perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung program pembangunan berkelanjutan. Akan tetapi, tanpa legalitas yang jelas, koperasi-koperasi ini tidak dapat mengakses bantuan modal, program pelatihan, atau menjalankan usaha secara resmi," uajr Novy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan