Masyarakat Garap Lahan di Kawasan TNKS Diminta Berkoordinasi

Kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati No. 050/164/D/Bappeda Tahun 2025 tentang penyelesaian usaha dan kegiatan terbangun di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru pada Jumat, 16 Mei 2025 di ruang rapat kantor Bupati Rejang Le--GATOT/RK

Radarkoran.com - Seluruh Kepala Desa di Rejang Lebong yang berbatasan langsung dengan wilayah Balai Besar Taman Nasional Krinci Seblat (BBTNKS) atau masyarakat yang menggarap lahan di kawasan TNKS diminta untuk dapat berkoordinasi dengan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) BBTNKS terkait pengusulan Permohonan Persetujuan Kemitraan Konservasi.

Imbauan dan permintaan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati No. 050/164/D/Bappeda Tahun 2025 tentang penyelesaian usaha dan kegiatan terbangun di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru serta data inventarisasi kegiatan terbangun Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) terdiri atas yang memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha Perkebunan dan yang tidak memiliki perizinan berusaha, persetujuan menteri, kerja sama atau kemitraan di bidang kehutanan.

Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, M.AP mengatakan, dengan melakukan koordinasi, nantinya para petani yang menggarap lahan di wilayah TNKS dapat dibantu legalitasnya oleh Balai Besar Taman Nasional Wilayah III Bengkulu - Sumsel. Sehingga para petani tersebut bisa nyaman melakukan aktifitasnya, guna meningkatkan taraf ekonomi mereka.

"Faktor utama mereka (petani) berani melakukan hal tersebut sebenarnya tidak lain adalah faktor himpitan ekonomi. Untuk itu, kami sangat berharap agar pihak Balai Besar TNKS bisa membantu agar para petani ini dapat berusaha dengan tenang tanpa diburu, diusir, atau pondok kebunnya dibakar," kata Bupati saat membuka secara langsung kegiatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati No. 050/164/D/Bappeda Tahun 2025 tentang penyelesaian usaha dan kegiatan terbangun di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru pada Jumat, 16 Mei 2025.

BACA JUGA:Cek Aset Tornas, Bupati Rejang Lebong Dapati 135 Kendaraan Belum Dikembalikan

Lebih jauh dikatakan Bupati, adanya Surat Edaran yang telah dikeluarkan tersebut dapat menjadi dasar bagi petani untuk mengajukan permohonan persetujuan kemitraan konservasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Besar Taman Nasional Wilayah III Bengkulu - Sumsel sebagai perpanjangtangannannya.

Selain itu pemerintah daerah juga akan turut serta mengawal dan mendorong percepatan persetujuan kemitraan konservasi tersebut, mengingat program ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. 

"Untuk itu, saya juga meminta agar para kepala Desa dan Camat yang wilayahnya berbatasan dengan kawasan TNKS agar bisa memberikan rekomendasi pengusulan kemitraan konservasi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Bupati.

Ditambahkan Kepala Bappeda Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, berdasarkan data identifikasi penyelesaian konflik tenurial (hak dan jaminan pemanfaatan SDA) di kawasan TNKS wilayah Rejang Lebong menunjukkan ada beberapa desa dengan status kegiatan masyarakat masuk kawasan TNKS. Dan upaya persetujuan kemitraan konservasi yang dilakukan bervariasi mulai dari tahap kerjasama hingga tahap verifikasi.

"Luas TNKS di Rejang Lebong mencapai 25.780 hektare yang terbentang di lima kecamatan dan meliputi 26 desa yang berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional tersebut. Semua ini akan diurus untuk persetujuan kemitraan konservasinya," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan TN-BBTNKS Wilayah III Bengkulu-Sumsel, M. Mahfud, S.Hut, MSi mengatakan, kawasan hutan TNKS telah ditetapkan sejak awal abad ke-20 lalu. Selanjutnya secara resmi menjadi taman nasional pada tahun 1999 dengan luas mencapai lebih dari 1,3 juta hektare yang mencakup wilayah empat provinsi.

Seiring perkembangan, kawasan tersebut telah menjadi kawasan yang berbatasan langsung dengan aktivitas masyarakat yang kerap terjadinya pelanggaran pemanfaatan kawasan. 

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian Pak Bupati terhadap permasalahan ini. Kedepan kami akan maksimal dalam menangani permasalahan ini," kata Mahfud. 

Ia menambahkan, sebagian dari Warga yang berda disekitar kawasan TNKS tersebut sudah membentuk kelompok tani dan membuat perjanjian kerja sama (PKS) dengan kami. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan