Perbup Diteken, 93 Desa di Lebong Diminta Segera Usulkan Pencairan DD dan ADD

Kantor Dinas PMD Lebong--IST/RK
Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong memastikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 sudah ditandatangani Bupati Lebong, Azhari, SH, MH. Sehingga 93 desa di Kabupaten Lebong sudah bisa mengajukan berkas pencairan Dana Desa (DD) dan ADD tahap pertama mulai pekan depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid PMD Dinas PMD Lebong, Harkita Wijaya, SE. Dikatakannya Perbup tersebut merupakan dasar hukum yang dibutuhkan desa untuk mulai menyusun dan mengajukan berkas pencairan.
"Perbup sudah diteken Bupati, artinya Senin depan desa sudah bisa ajukan berkas tahap pertama," ungkap Harkita.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Tekankan Optimalisasi Pelayanan Publik
Harkita menjelaskan bahwa ada perubahan mekanisme dalam pengajuan tahun ini. Jika sebelumnya Dinas PMD melakukan verifikasi berkas dan mengeluarkan rekomendasi, maka kini proses verifikasi diserahkan sepenuhnya ke pihak kecamatan.
"Kami (Dinas PMD,red) hanya akan mengeluarkan surat pengantar untuk diserahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong," jelasnya.
Menjelang batas waktu pencairan tahap pertama yang ditetapkan selesai pada bulan Juni 2025, Harkita mengimbau seluruh desa untuk segera menyusun dokumen yang diperlukan. Salah satu syarat utama pengajuan adalah laporan realisasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya.
"Kami imbau desa segera siapkan berkas agar kegiatan desa bisa dilaksanakan sesuai jadwal," singkatnya.