Pelantikan 2.443 KPPS Digelar Serentak, Ini Jadwalnya

RAKOR : KPU Lebong melaksanakan rakor sebagai persiapan pelantikan 2.443 KPPS yang rencananya digelar secara serentak 25 Januari 2024--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pelantikan 2.443 KPPS digelar secara serentak. Sebagai Langkah persiapan pelantikan 2.443 KPPS, KPU Kabupaten Lebong menggelar rapat koordinasi (rakor) Selasa 23 Januari 2024. 

Rakor dilaksanakan di aula kantor KPU Lebong itu membahas terkait dengan persiapan pelantikan, sumpah janji, penandatanganan pakta integritas serta pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) KPPS.

Rakor tersebut dihadiri oleh jajaran sekretariat PPK serta Divisi SDM PPK. Rencananya pelantikan 2.443 KPPS akan dilaksanakan secara serentak pada Kamis 25 Januari 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan dari rapat yang dilaksanakan, pelantikan KPPS akan dilaksanakan secara serentak 25 Januari 2024 oleh masing-masing PPS.

"Jadi yang meng-SK-kan KPPS adalah PPS atas nama ketua KPU. Jadi pelantikannya dilakukan oleh masing-masing PPS, " kata Devi.

Termasuk terkait lokasi pelantikan KPPS juga sepenuhnya dikembalikan ke setiap PPS. Beberapa PPS menggelar pelantikan KPPS di sekretariat, ada juga yang di balai desa setempat.

"Yang menentukan lokasi pelantikan adalah PPS itu sendiri. Ada yang di sekretariat ada juga yang di balai desa, tergantung kapasitas ruangan dengan jumlah KPPS yang dilantik, " tutup Devi.

Diketahui setiap TPS terdiri dari 7 KPPS. Dengan jumlah 349 TPS di Kabupaten Lebong pada Pemilu 2024,  artinya jumlah keseluruhan KPPS di Kabupaten Lebong yaitu mencapai 2.443 orang.

BACA JUGA:Pendaftar KPPS di 20 TPS Kabupaten Lebong Masih Kurang

Setiap anggota KPPS memiliki tugasnya masing-masing. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS) tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.

Anggota KPPS 2 bertugas mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS. 

Anggota KPPS 3 bertugas pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK. Kemudian anggota KPPS 4 bertugas menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK.

Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan. Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara. 

Selanjutnya anggota KPPS 5 bertugas untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan. Anggota KPPS 6 bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7 dan anggota KPPS 7 mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan