69 ASN Rejang Lebong Terdampak Mutasi Unprosedural Kembali Dilantik

Wabup Hendri Praja saat memimpin prosedur pelantikan 69 ASN pada Selasa, 27 Mei 2025 di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menggelar pelantikan 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Selasa 27 Mei 2025 bertempat di gedung Pola Pemkab Rejang Lebong.

Pelantikan 69 ASN ini merupakan pelantikan pengembalian jabatan sejumlah ASN yang sebelumnya mengalami mutasi unprosedural atau tidak sesuai dengan prosedur yang diberlakuan.

Wakil Bupati RL, Hendri Praja S.STP, MSi yang memimpin langsung prosesi pelantikan ulang dalam sambutannya menyampaikan jika pelantikan yang dilakukan ini merupakan salah satu program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati yang sebelumnya telah berjanji akan menyelesaikan permasalahan mutasi ASN tersebut. 

"Sesuai janji, kami telah melakukan pengembalian jabatan para ASN yang terkena dampak mutasi unprosedural dulu. Ini juga sesuai dengan 100 hari program kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong," kata Wabup Hendri.

Lebih jauh, dirinya berharap hal serupa tidak kembali terjadi kedepannya. Mengingat hal tersebut sangat memberikan dampak negatif bagi kinerja ASN dan Pemkab dalam mengoptimalkan pelayanan Masyarakat.

BACA JUGA:Bupati Fikri Warning Kepala OPD!!

"Kedepannya hal seperti ini jangan sampai terulang lagi. Selain merugikan, juga membuat repot banyak orang," tegas Wabup Hendri.

Lebih jauh, Wabup Hendri juga berharap agar dengan adanya mutasi ini, jajaran ASN yang telah kembali menduduki jabatannya bisa lebih meningkatkan kinerjanya. Khususnya dalam hal mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat Rejang Lebong.

"Mari bersama-sama kita mewujudkan masyarakat Rejang Lebong yang bahagia dan istimewa," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Budi Afrian menuturkan, dalam pelaksanaan mutasi kali ini total ada 69 ASN yang dilantik. Semuanya merupakan ASN yang terdampak akibat adanya mutasi unprosedural beberapa waktu lalu.

"Yang di undang resmi hari ini cuma pejabat eselon 3 dan eselon 4. Untuk pejabat fungsional nanti secara otomatis akan kembali ke jabatannya semula," kata Budi. 

Untuk diketahui, mutasi yang dilakukan pada Januari 2024 lalu menuai kontroversi karena dinilai tidak sesuai prosedur oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Akibatnya, data kepegawaian sejumlah ASN Rejang Lebong diblokir.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui BKPSDM telah berjanji untuk mengembalikan jabatan ASN yang terdampak mutasi unprosedural ke posisi semula. Namun, realisasi janji ini memakan waktu. Setelah proses yang panjang, 69 ASN yang terdampak mutasi unprosedural akhirnya kembali dilantik hari ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan