Syarat Belum Lengkap, 11 Desa di Bengkulu Tengah Terhambat Cairkan DD Tahap I

Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Tengah mendorong pemerintah desa yang ada di daerah yang ini, khususnya yang belum mencairkan DD tahap I TA 2025 supaya segera menyampaikan persyaratan administrasi yang dibutuhkan. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Masih ada belasan desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hingga awal Juni 2025, belum mencairkan Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran 2025. Hal itu disampaikan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkulu Tengah melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (PPD), Neny Zarniawati, Selasa 3 Juni 2025.

Ia mengungkapkan bahwa, pihaknya dari Dinas PMD Bengkulu Tengah akan terus mendorong desa-desa yang belum mencairkan DD tahap I supaya segera mencairkannya. Dengan cara  

menyelesaikan semua administrasi yang menjadi persyaratan pencairan yang sudah ditetapkan berdasarkan aturan yang ada. 

"Iya, masih ada 11 desa yang belum mencairkan DD tahap I. Ini terjadi lantaran berkas persyaratan pencairan belum diserahkan secara lengkap ke kami di Dinas PMD. Tentunya, hal tersebut berdampak kepada terhambatnya proses penyaluran dana desa. Kalau syaratnya belum lengkap, kami belum bisa melanjukan ke proses selanjutnya," terang Neny. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kendala teknis di masing-masing desa, yang mengakibatkan persyaratan pencairan DD tahap I belum lengkap.  

Namun Dinas PMD Bengkulu Tengah aktif mengingatkan masing-masing kepala desa supaya secepatnya menyelesaikan kewajiban administratif pencairan dana desa tersebut.

BACA JUGA:Soal TPP ASN Belum Cair, Bupati Rachmat: Tidak Ada Niat Saya Menghambat

BACA JUGA: Ingin Bibit Jeruk Kalamansi dan Bambu Gratis? Hubungi DLH Bengkulu Tengah

"Kemungkinan besar yang lebih mengetahui tentang apa saja kendala teknis yang dialami desa, diketahui oleh pihak kecamatan. Kami dari Dinas PMD terus mendorong dan memberikan informasi kepada kepala desa agar segera melengkapi berkas yang dibutuhkan. Ini penting supaya pencairan dapat secepatnya diproses," papar Neny. 

Kabid PPD ini menambahkan, meskipun berkas adminstrasi atau persyaratan sudah dikirim, masih ering ditemukan kesalahan teknis yang membutuhkan perbaikan. Oleh sebab itu pihak desa diingatkan untuk melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan menjadikan ketepatan dokumen sebagai perhatian utama. 

"Berkas yang sudah dikirim dan masuk ke kami, itu masih sering harus dikembalikan lagi ke desa lantaran tidak sesuai. Jadi kami benar-benar mendorong agar dari awal sudah lengkap dan benar. Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan tidak ditemukan kendala lanjutan, kami dari Dinas PMD memastikan akan langsung melanjutkan prosesnya ke tahap berikutnya.

Kalau sudah lengkap, proses pencairan dapat dilakukan dalam waktu kurang lebih dua minggu sejak berkas diterima," demikian Neny. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan