HMI dan BEM se-Kabupaten Rejang Lebong Audiensi dengan Bupati, Salah Satunya Bahas Soal Putusan Kasus Pengeroy

HMI dan BEM se-Rejang Lebong saat melakukan audiensi dengan Bupati Rejang Lebong pada Selasa, 10 Juni 2025--GATOT/RK

Radarkoran.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Rejang Lebong melakukan audiensi dengan Bupati Rejang Lebong, HM Fikri Thobari, di Ruang Kerja Bupati pada Selasa, 10 Juni 2025. Audiensi ini membahas beberapa isu penting yang sedang dihadapi oleh masyarakat Rejang Lebong, salah satunya adalah putusan hukuman salah satu pelaku pengeroyokan yang dinilai terlalu ringan. 

Dalam audiensi tersebut, HMI dan BEM se-Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan kekecewaan mereka terhadap putusan hukuman salah satu pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka parah dan lumpuh. Pelaku hanya dijatuhi hukuman membersihkan masjid selama 60 jam, yang dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kelas I B Santonius Tambunan, S.H.,M.H yang hadir langsung dalam kegiatan audiensi menyambut baik kegiatan audiensi yang diselenggarakan dalam rangka untuk menjelaskan atau menerangkan terkait hal-hal yang terjadi di pemberitaan atau di media sosial dan masyarakat terkait dengan putusan yang dinilai belum memuaskan. 

"Dalam audiensi ini saya mengucapkan terima kasih karena rekan-rekan mahasiswa ini memberikan kontribusi yang sangat baik sekali, memberikan support dalam penegakan hukum di Kabupaten Rejang Lebong," katanya. 

Ia menambah, mahasiswa memang memiliki peran penting sebagai kontrol pengawasan sosial seluruh aparat penegak hukum baik untuk kepolisian, kejaksaan negeri maupun pengadilan negeri. 

BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Bakal Banding Putusan Kasus Pengeroyokan Pelajar

BACA JUGA:Perempuan Muda di Rejang Lebong Ditemukan Meninggal Dunia dengan 3 Luka Tusuk

"Saya juga memberikan apresiasi dan kiranya nanti bukan hanya perkara-perkara ini saja yang kemudian dilakukan pantauan, tetapi alangkah baiknya nanti perkara-perkara yang lainnya," ujar Ketua PN Curup. 

Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan terkait dengan hukuman salah satu pelaku pengeroyokan, Santonius mengatakan jika pihaknya menghormati putusan yang ada dan menerima adanya kebijakan untuk banding dari beberapa pihak. 

"Terkait dengan putusan yang kemarin sudah diputus oleh pengadilan negeri Curup, pada prinsipnya bahwa kita semua menghormati putusan itu dan kita menghargai dan hormati juga proses hukumnya yang sekarang masih dalam tahap banding," ujarnya. 

Sedangkan untuk perkara satu pelaku lagi yang bakal diputuskan besok (11 Juni 2025) Santonius diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk masyarakat dan juga mahasiswa-mahasiswi untuk mengikuti, karena pembacaan putusan akan dilakukan terbuka untuk umum.

"Bahkan perkara yang sedang dalam proses banding pun nanti ketika proses bandingnya sudah diputus juga nanti akan segera di publik dan diketahui oleh masyarakat, oleh rekan-rekan mahasiswa," ujarnya. 

Sementara itu, perwakilan HMI, Aldo pada kesempatan tersebut mengatakan jika tujuan mereka mengadakan audiensi dengan melibatkan bupati dan jajaran serta pihak terkait lainnya untuk melihat dari berbagai perspektif terkait keluhan masyarakat ataupun pihaknya terkait putusan pengadilan negeri curup. 

"Mungkin keputusan yang sudah diputuskan itu tidak adil, tapi kita harus melihat dari berbagai perspektif. Sehingga hadir langsung dari ketua pengadilan negeri, Kejaksaan Negeri selaku yang mempunyai wewenang untuk mengajukan banding dan lain sebagainya," sampainya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan