Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Liku 9 Berproses, Syarat Bangun Jalan Baru

Plt. Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Syafnizar, S.Hut mengatakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Liku 9 Berproses, Syarat Bangun Jalan Baru--GATOT/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Syafnizar menyebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH)  Liku 9 saat ini masih berproses.

Izin tersebut dibutuhkan untuk pembangunan jalan baru di jalur Liku 9 Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah yang mengalami amblas dan longsor beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, sebelumnya memang ada koordinasi bersama pihak Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terhadap penanganan longsor yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register V itu. Dalam hal ini kementerian sudah memberikan izin pinjam pakai lahan karena kondisi kedarutan yang terjadi. 

"Informasi lisan dari Dirjen akan dipenuhi seperti yang kita usulkan dan telah diberikan izin. Pinjam pakai lahan dilakukan karena memang di kawasan tersebut tidak ada alternatif lain, sehingga harus memanfaatkan kawasan hutan lindung," ungkap Syafnizar.

Ia menambahkan, untuk kelengkapan pengajuan izin tersebut, pemerintah daerah diminta untuk membuat berita acara komitmen bersama untuk permohonan PPKH.

"Komitmen bersama sudah kita berikan, mudah-mudahan berjalan secara paralel melengkapi dokumen administrasi dan telaahnya juga secara paralel dilakukan serta membantu percepatan keluarnya persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian LHK untuk jalan di Liku 9," papar Syafnizar.

Izin pinjam pakai lahan tersebut diperkirakan tuntas dalam waktu 3-4 hari kedepan.

"Saya kira 3 sampai 4 hari sudah keluar," katanya. 

Lebih jauh Syafnizar menyampaikan, untuk PPKH darurat yang diajukan terdapat di dua titik Liku 9 dengan masing-masing luasan 4,6 hektare dan 2,6 hektare. 

"Dua titik yang kita ajukan ke Kementerian LHK yang ada di Hutan Lindung Bukit Daun Register V atau kawasan liku 9," imbuhnya. 

Sementara untuk kawasan longsor lainnya yang juga berada di kawasan hutan lindung yakni di jalur Rejang Lebong – Lebong disampaikan Syafnizar belum diajukan karena tidak ada program penanganan oleh Pemerintah Pusat di jalur tersebut.

"Belum ada program, karena yang ini (liku 9) kan BPJN mau merehab, jadi mereka butuh izin, maka diusulkan izinnya," ujarnya. (gju) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan