Dinas Perpusda Kepahiang Inisiasi Regulasi Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

RANCANGAN : Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd menerangkan bahwa pihaknya mengajukan rancangan regulasi tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.--REKA/RK

Yaitu, peningkatan budaya literasi melalui pemasyarakatan kegemaran membaca, penguatan konten literasi dan transformasi perpustakaan melalui peningkatan akses dan kualitas layanan berbasis inklusi sosial bagi terwujudnya masyarakat berpengetahuan, inovatif, kreatif dan berkarakter.

BACA JUGA:Menindaklanjuti Surat Gubernur dan Bupati, Perpusda Kepahiang Surati Kades soal Satu Desa Satu Perpusdes

Secara spesifik, tujuan TPBIS adalah terciptanya masyarakat sejahtera melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.

"Program TPBIS merupakan unsur pendukung prioritas pemerataan layanan pendidikan berkualitas. Oleh karena itu, perpustakaan memiliki peran strategis dan garda terdepan untuk mendukung kegiatan prioritas penguatan literasi untuk kesejahteraan melalui kebijakan transformasi pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial, yang berujung pada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat melalui perpustakaan," paparnya Muktar.

Diketahui, data Perpusnas Perpustakaan yang telah melaksanakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dengan stimulan yang bersumber dari APBN melalui Perpustakaan Nasional RI hingga tahun 2022 yaitu sejumlah 33 perpustakaan provinsi, 296 perpustakaan kabupaten/kota, dan 1.696 perpustakaan desa/kelurahan. Termasuk di Kabupaten Kepahiang yang sudah mendapatkan alokasikan program TPBIS tersebut pada 6 desa binaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan